Kabur Usai Divonis di PN Tangerang, Terdakwa Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Kabur Usai Divonis di PN Tangerang, Terdakwa Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 10 Apr 2016 20:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta - Aparat polisi berhasil menangkap kembali seorang terdakwa kasus narkotika, Zulfahmi (29) yang melarikan diri usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Zulfahmi ditangkap di kawasan Bogor.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, Zulfahmi ditangkap di Jl Raya Cemplang Kelurahan Leuwiliang, Bogor, Jawa BaratΒ  pada Minggu (10/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

"DPO langsung dibawa oleh Kasipidum Kejari Tigaraksa guna menjalani proses hukum," ujar Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulfahmi melarikan diri setelah menjalani sidang putusan di PN Tangerang pada Selasa (5/4) lalu. Saat itu, pria kelahiran Banda Aceh itu divonis 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Peristiwa terjadi beberapa saat setelah sidang selesai. Saat itu, Zulfahmi dan sejumlah terdakwa lain yang menjalani sidang di PN Tangerang akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Diduga karena petugas lengah, Zulfahmi menghilang. Petugas sempat menghitung para tahanan kejaksaan berulang kali dan hasilnya, Zulfahmi dinyatakan hilang. (mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads