Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, Zulfahmi ditangkap di Jl Raya Cemplang Kelurahan Leuwiliang, Bogor, Jawa BaratΒ pada Minggu (10/4) sekitar pukul 03.00 WIB.
"DPO langsung dibawa oleh Kasipidum Kejari Tigaraksa guna menjalani proses hukum," ujar Agus dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa terjadi beberapa saat setelah sidang selesai. Saat itu, Zulfahmi dan sejumlah terdakwa lain yang menjalani sidang di PN Tangerang akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Diduga karena petugas lengah, Zulfahmi menghilang. Petugas sempat menghitung para tahanan kejaksaan berulang kali dan hasilnya, Zulfahmi dinyatakan hilang. (mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini