Jejak Korupsi Berjemaah Rp 50 Juta dari DPRD Sragen

Jejak Korupsi Berjemaah Rp 50 Juta dari DPRD Sragen

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 10 Apr 2016 11:50 WIB
Jejak Korupsi Berjemaah Rp 50 Juta dari DPRD Sragen
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan korupsi berjemaah yang dilakukan 17 anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah periode 1999-2004. Satu di antaranya yang juga Ketua DPRD Sragen telah meninggal dunia.

Kasus berjamaah itu bermula saat para anggota dewan setuju membuat Peratuan Daeah (Perda) APBD yang mengalokasikan dana asuransi bagi mereka sebesar Rp 2,2 miliar pada tahun 2003 atau masing-masing Rp 50 juta. Tidak hanya itu, mereka juga sepakat memberikan alokasi APBD untuk dirinya sendiri sebesar Rp 27 miliar dengan dalih sebagai uang penghargaan menjabat anggota dewan sealam 1999-2004.

Selidik punya selidik, dana asuransi tersebut dinilai melanggar hukum sehingga jaksa turun tangan. Jaksa kemudian menetapkan 17 orang menjadi terdakwa yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ketua DPRD Slamet Basuki.
2. Sri Indiyah.
3. Suwanto.
4. Agus Wardoyo.
5. Supono.
6. Sarjono.
7. Ashar Astika.
8. Suyono.
9. Suwito.
10. Djoko Sudiro.
11. Agus Purwanto.
12. Budhi Santoso.
13. Rus Utaryono.
14. Mahmudi Tohpati.
15. Ndewor Sutardi.
16. Siman Setiyawan.
17. Maryono.

Pada 11 Agustus 2008, jaksa menuntut mereka selama 18 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang Rp 50 juta yang diterimanya. Gayung bersambut. Pada 22 September 2008, Pengadilan Negeri (PN) Sragen menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada 17 anggota dewan tersebut serta harus mengembalikan uang yang dikorupnya dengan jumlah bervariasi. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 22 September 2008 dan Mahkamah Agung (MA) pada 6 Januari 2010.

Atas putusan itu, mereka lalu ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali. Mereka mengajukan bukti baru (novum) yang meyakini bisa membebaskan mereka. Bukti baru itu adalah putusan lepas terhadap rekannya di kasus yang sama yang diadili di Pengadilan Militer II Jakarta yaitu kepada:

1. Letkol (Purn) Drs Purnomo
2. Letkol (Pur) Udin Dalino

17 Orang itu juga menyodorkan putusan lain di kasus serupa yaitu vonis bebas Ketua DPRD Blora, Jawa Tengah, Warsit. Nasib serupa juga dialami oleh dua anggota DPRD Kudus yang akhirnya juga dilepaskan MA. Selain itu, disodorkan pula bukti baru yaitu Surat dari Kejaksaan Agung tertanggal 7 Agustus 2008 yang menyatakan perda sebagai produk legislatif tidak bisa dikriminalkan dan hanya bisa diuji lewat judicial review.

Namun bukti-bukti di atas tidak membuat ketua majelis peninjauan kembali (PK) Artidjo Alkostar goyah. Ia bersama dengan hakim agung Suhadi menolak PK tersebut.

"Menolak permohonan PK para pemohon," putus majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (10/4/2016).

Menurut keduanya, bukti baru yang disodorkan tidak bersifat menentukan dan tidak berkualitas sebagai novum. Terkait disparitas putusan, yaitu perbedaan putusan meski memiliki karakter yang sama, majelis menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan.

"Setiap kasus pidana memiliki posisi kasus tersendiri dengan kensekuensi hukumnya sendiri sehingga putusan kasus di tempat lain tidak dapat dijadikan sebagai novum," ucap majelis pada 10 September 2014.

Tapi putusan ini tidak bulat. Satu hakim anggota yaitu Syamsul Rakan Chaniago menilai cukup alasan melepaskan 17 anggota DPRD tersebut. Menurutnya disparitas tersebut bisa diterima sebagai novum. Hal itu juga didukung dengan kasus yang sama yaitu korupsi berjamaan di DPRD Sumatera Barat, DPRD Bogor dan DPRD Kutai Kertanegara yang semuanya dibebaskan Mahkamah Agung.

"Hakim anggota II (Syamsul Rakan Chaniago) berpendapat bahwa permohonan PK terpidana haruslah dinyatakan dikabulkan," kata Syamsul Rakan Chaniago. Tapi suara Syamsul Rakan Chaniago kalah dan ketujuhbelasnya tetep dinilai bersalah.

Slamet Basuki sendiri telah meninggal dunia di usia 85 tahun pada 12 Februari 2015. (asp/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads