"Itu yang membelot hanya dua orang, itu untuk individu tertentu bukan untuk kubunya Pak Djan. Model-model pernyataan seperti itu menipu dan tidak benar, kita tetap eksis kok," terang Humphrey saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/4/2016) malam.
Humphrey kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kubu Romi untuk menggelar muktamar. Menurutnya hanya kepengurusan Djan Faridz yang sah karena telah memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advokat sekaligus politisi ini menyebut pihaknya juga menginginkan islah namun harus sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dia menuding muktamar yang dilakukan oleh Romi ilegal dan tidak sah.
"Bukannya tidak mau islah tapi harus sesuai aturan hukum yang ada. Sahkan dulu Muktamar Jakarta baru dibuka pintu selebar-lebarnya (islah)," cetusnya.
"Muktamar (Jakarta) nggak sah dan abal-abal. Ini muktamar zombie karena yang sudah mati bangkit kembali. Bagaimana bisa memiliki kekuatan hukum, kenapa dipikirin sampai kapan pun tetap illegal" katanya. (ams/kha)











































