Ditawari Jabatan Strategis oleh Romi, Kubu Djan: Kami Masih Eksis!

Ditawari Jabatan Strategis oleh Romi, Kubu Djan: Kami Masih Eksis!

Aditya Mardiastuti - detikNews
Minggu, 10 Apr 2016 08:27 WIB
Ditawari Jabatan Strategis oleh Romi, Kubu Djan: Kami Masih Eksis!
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Ketua Umum PPP Romahurmuziy berjanji mengajak Djan Faridz bergabung dalam kepengurusannya. Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat mengatakan pernyataan tersebut menipu karena kepengurusannya masih eksis.

"Itu yang membelot hanya dua orang, itu untuk individu tertentu bukan untuk kubunya Pak Djan. Model-model pernyataan seperti itu menipu dan tidak benar, kita tetap eksis kok," terang Humphrey saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/4/2016) malam.

Humphrey kemudian mempertanyakan dasar hukum yang digunakan kubu Romi untuk menggelar muktamar. Menurutnya hanya kepengurusan Djan Faridz yang sah karena telah memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus terang Romi dasar hukumnya apa, kita punya Surat Keputusan MA. Oleh karenanya Pak Djan selalu menang di pengadilan. Mau muktamar 1000 kali, disahkan 1000 kali juga akan dibatalkan di pengadilan. Nggak ada Muktamar Jakarta bisa menang," tukasnya.

Advokat sekaligus politisi ini menyebut pihaknya juga menginginkan islah namun harus sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dia menuding muktamar yang dilakukan oleh Romi ilegal dan tidak sah.

"Bukannya tidak mau islah tapi harus sesuai aturan hukum yang ada. Sahkan dulu Muktamar Jakarta baru dibuka pintu selebar-lebarnya (islah)," cetusnya.

"Muktamar (Jakarta) nggak sah dan abal-abal. Ini muktamar zombie karena yang sudah mati bangkit kembali. Bagaimana bisa memiliki kekuatan hukum, kenapa dipikirin sampai kapan pun tetap illegal" katanya. (ams/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads