Antisipasi Konflik Pilkada 2005 (4)
Paling Rawan Pascapemilihan
Rabu, 16 Mar 2005 11:02 WIB
Jakarta - Untuk urusan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung oleh warga daerah yang akan digelar secara serentak mulai Juni nanti, kita patut mendengar pendapat Prof. Dr. Ryaas Rasyid. Dia adalah Guru Besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dan mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, yang kini memimpin Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan anggota DPR. Berdasarkan pengamatan dan pengalamannya menggeluti dunia pemerintahan daerah, Ryaas Rasyid membenarkan bahwa potensi konflik antarpendukung dalam pilkada jauh lebih besar daripada pemilu legislatif atau pemilu presiden. "Kekuasaan bupati/walikota itu konkrit bagi penduduk. Mereka juga mempunyai hubungan emosional yang kuat," katanya.Maksudnya, kalau penduduk ingin jalan atau jembatan rusak diperbaiki, atau irigasi sawah direhabilitasi, urusannya ada di tangan bupati/walikota. Bukan pada presiden, DPR bahkan DPRD. Hubungan warga dengan presiden dan anggota DPR/DPRD sifatnya simbolik, sementara hubungan dengan bupati/walikota konkrit. Karena itu hubungan emosional keduanya juga konkrit.Hubungan emosional yang kuat itulah yang menjadi faktor potensial terjadinya konflik antarpendukung dalam pilkada. Dan, menurut Ryaas potensi itu akan meledak justru pada saat pascapemilihan, yakni setelah KPU daerah mengumumkan hasil pilkada dan menetapkan calon terpilih sebagai bupati/walikota baru. "Jadi, yang paling rawan justru pascapemilihan," tegasnya.Menurut Ryaas, pasangan calon yang kalah beserta pendukungnya akan marah dan bisa bikin keributan. "Bukan semata-mata kecewa karena kalah, tetapi mereka tidak bisa menerima pasangan calon yang menang. Kenapa hal ini terjadi? Karena peraturan pilkada mengandung kelemahan-kelemahan yang membuat pasangan calon dan pendukungnya merasa diperlakukan tidak adil." Perhatikan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur tentang pilkada, khususnya Pasal 107 ayat (1) dan (2).Pasal 107 ayat (1):Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.Pasal 107 ayat (2):Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara yang sah, pasangan calon yang perolehannya suaranya terbesar dinyatkan sebagai pasangan calon terpilih.Dengan ketentuan seperti itu, maka akan ada pasangan pasangan calon yang terpilih, tetapi mereka hannya mengantungi suara 25% sampai 50%. "Itu artinya rakyat yang tidak memilih pasangan calon tersebut jumlahnya lebih besar. Dan mereka ini bisa marah karena sama-sama tidak menerima calon yang terpilih," tegas Ryaas. Masalahnya tidak hanya muncul saat pengumuman pemenang, tetapi juga bisa berkelanjutan ke belakang. "Bagaimana kalau ada DPRD yang nekat tidak mau menerima laporan pertanggungjawaban KPU daerah? Apakah hal ini juga tidak berimpilkasi kepada keabsahan kepala daerah terpilih?"Demikianlah. Tak hanya soal hubungan emosional yang kuat antara pasangan calon dengan para pendukungnya yang bisa menimbulkan konflik harisontal antarpendukung, tetapi juga akibat dari kelemahan-kelemahan undang-undang dan peraturan pemerintah. Apalagi jika peraturan pilkada itu tidak disosialisaikan dengan baik, sehingga para calon dan pendukungnya tidak mengetahui implikasi-implikasinya.Oleh karena itu, menurut Ryaas semua pihak harus memperhatikan dan mengambil langkah-langkah antisipatif guna meredam kemudnkinan terjadinya konflik horisontal antarpendukung, baik pada palaksanaan dan terlebih lagi pasa masa pascapemilihan. Tentu saja yang paling bertanggungjawab adala kepolisian, KPU daerah selaku penyelenggara pilkada, DPRD, Pemda dan partai politik selaku pengusung pasangan calon.
(diks/)











































