Cerita Prijanto Saat Temui Sunny Pertanyakan Kewajiban Pengembang

Cerita Prijanto Saat Temui Sunny Pertanyakan Kewajiban Pengembang

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2016 14:08 WIB
Cerita Prijanto Saat Temui Sunny Pertanyakan Kewajiban Pengembang
Sunny T (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta - Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyebut Sunny Tanuwidjaja sebagai orang dekat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pihak Agung Podomoro Land (APL). Prijanto mengaku pernah bertemu dengan Sunny menanyakan urusan kewajiban APL kepada Pemprov yang dianggap tidak dipenuhi.

"Saya simpulkan ada hubungan yang erat antara Pak Ahok, Pak Sunny dan Podomoro," ujar Prijanto di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Prijanto menyebut pertemuannya dengan Sunny mempertanyakan kewajiban APL yang harus memberikan tanah seluas 26 hektare terkait Taman Bersih, Manusiawi, Wibawa (BMW) di Tanjung Priok, Jakut. Namun APL menurut Prijanto hanya menyerahkan 12 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anehnya ketika saya bilang Sunny, Sun' baca ini. Mengapa saya lewat Sunny? Karena saya tahu Sunny adalah staf pribadi Pak Ahok. Kalau saya ke kantor Beliau mesti ada di situ. Kalau saya ke Pak Ahok itu mesti dominan (penguasaan pembicaraan) Pak Ahok makanya saya panggil Sunny saja biar baca dokumen ini. Bener setelah tahu itu bodong, Sunny ga ngomong bodong. Gitu loh," ungkapnya.

Setelah itu Prijanto menemui Ahok yang kala itu masih menjabat wagub

"Menghadap Pak Ahok, Wagub DKI waktu itu, ketemu saya makan malam, saya kasih tau. (Tapi kata Ahok) lah kok Sunny mengatakan tidak ada korupsi," sebut Prijanto.

Nama Sunny masuk dalam daftar orang yang dicegah KPK terkait kasus suap Mohamad Sanusi. Selain Sunny, ada Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma yang juga dicegah.

Terkait kasus suap raperda reklamasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presdir PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Asistant di PT APL.

M Sanusi ditangkap KPK Kamis (31/3) malam dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam dua tahap dari PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp 1,14 miliar.

KPK sudah menggeledah rumah Sanusi di Jalan Haji Saidi I Nomor 23A Cipete Utara, Jaksel pada Jumat (8/4). Personel KPK mengamankan bundel dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang disidik.

(fdn/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads