Kasus Charlie Heboh, Polri Cari Informasi ke Kemenkominfo Hingga Facebook

Kasus Charlie Heboh, Polri Cari Informasi ke Kemenkominfo Hingga Facebook

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2016 14:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bareskrim Polri meneliti kasus majalah Charlie Heboh yang dinilai menistakan agama Islam. Selain ke Kemenkominfo, polisi juga mencari informasi terkait hal itu ke pihak facebook.

"Sudah kita lakukan penelitian, sedang menncari informasi ke Kemenkominfo, kemudian cari informasi ke facebook sana," kata Badrodin saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/4/2016).

Namun begitu, Badrodin enggan menjelaskan lebih jauh hasil penelitian yang telah dilakukan polisi. "Ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan bersama," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah komik satir bernama Charlie Heboh beredar di jejaring sosial dan menghebohkan jagad dunia maya.Β  Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016 menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat melakukan hal yang tak pantas ke seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka.

Gambar ilustrasi itu secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan berupa 'Sunnah' yang dituliskan sebanyak tiga kali. Hal seperti ini kemudian mendapatkan tentangan dan dianggap sebagai pelecehan.

Polri mengatakan memang belum menerima laporan soal kasus Charlie Heboh yang dinilai menistakan agama. Namun, polisi tetap menindaklanjuti permasalahan tersebut, bahkan bila ini pidana maka tak perlu ada laporan kasus ini dapat langsung diproses.

"Pasti akan ditindaklanjuti kalau memang didapatkan bukti ada penistaan agama, penistaan golongan, apalagi menimbulkan dampak perpecahan, sara dan adu domba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).

Anton mengungkapkan bahwa laporan resmi ke polisi belum ada. Tapi ketika akun itu menimbulkan perpecahan antar umat agama, adu domba bahkan meresahkan publik, maka otomatis akan diproses sesuai ketentuan hukum. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads