"Sudah kita lakukan penelitian, sedang menncari informasi ke Kemenkominfo, kemudian cari informasi ke facebook sana," kata Badrodin saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/4/2016).
Namun begitu, Badrodin enggan menjelaskan lebih jauh hasil penelitian yang telah dilakukan polisi. "Ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan bersama," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gambar ilustrasi itu secara jelas terpampang dengan latar warna kuning dan tulisan berupa 'Sunnah' yang dituliskan sebanyak tiga kali. Hal seperti ini kemudian mendapatkan tentangan dan dianggap sebagai pelecehan.
Polri mengatakan memang belum menerima laporan soal kasus Charlie Heboh yang dinilai menistakan agama. Namun, polisi tetap menindaklanjuti permasalahan tersebut, bahkan bila ini pidana maka tak perlu ada laporan kasus ini dapat langsung diproses.
"Pasti akan ditindaklanjuti kalau memang didapatkan bukti ada penistaan agama, penistaan golongan, apalagi menimbulkan dampak perpecahan, sara dan adu domba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
Anton mengungkapkan bahwa laporan resmi ke polisi belum ada. Tapi ketika akun itu menimbulkan perpecahan antar umat agama, adu domba bahkan meresahkan publik, maka otomatis akan diproses sesuai ketentuan hukum. (idh/dra)