Putusan Sela Penembakan Rudy, Adiguna Diusahakan Hadir

Putusan Sela Penembakan Rudy, Adiguna Diusahakan Hadir

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 10:29 WIB
Jakarta - Sidang kasus penembakan Yohanes Brahman Haerudi Natong alias Rudy dengan terdakwa Adiguna Sutowo memasuki putusan sela, Kamis (17/3/2005). Kuasa Hukum Adiguna akan mengusahakan kliennya hadir di persidangan. "Persidangan besok tetap akan jalan. Saya akan meminta izin kepada dokter apakah boleh Adiguna ikut persidangan," ujar Kuasa Hukum Adiguna, Amir Karyatin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/3/2005). Jika perlu, lanjut Amir, kliennya akan menghadiri persidangan dengan menggunakan kursi roda dan diinfus. Menurut Amir, Adiguna juga meninginkan persidangan tetap berjalan sehingga cepat selesai. Amir menilai agenda persidangan sangat penting karena pembacaan putusan sela. Setelah pembacaan putusan sela, kata Amir, Adiguna dapat dikembalikan ke RSPP, tempat kliennya dirawat. Ia menambahkan, dirinya telah mengunjungi kliennya kemarin. Adiguna masih diinfus dan menggunakan oksigen. Amir menduga kliennya menderita asma, penyakit yang telah lama dideritanya. Dijelaskan Amir, kliennya menjalani perawatan setelah mengalami sesak nafas dan kejang-kejang di Rutan Salemba. Selanjutnya, Adiguna dilarikan ke RS Husni Thamrin tetapi penuh, kemudian dibawa ke RSPP. (rif/)


Berita Terkait