Prijanto: Jangan Tafsir Menafsir, Serahkan Penuntasan Suap Reklamasi ke KPK

Prijanto: Jangan Tafsir Menafsir, Serahkan Penuntasan Suap Reklamasi ke KPK

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2016 11:57 WIB
Prijanto: Jangan Tafsir Menafsir, Serahkan Penuntasan Suap Reklamasi ke KPK
Foto: Tri Aljumanto
Jakarta - Eks Wagub DKI Jakarta Prijanto berharap silang pendapat soal zonasi di kawasan reklamasi harus dihentikan. Prijanto yakin KPK akan mengusut tuntas persoalan raperda zonasi terkait kasus suap Mohamad Sanusi.

"Saya baca di media saya ada istilah pemanipulasian aturan aturan dengan cara melemparkan tafsir-tafsir oleh beberapa orang. Biarlah jangan tafsir menafsirkan, atmosfer serahkan saja ke KPK. Kalau itu masalah hukumnya di PTUN apakah terjadi pelanggaran di administrasi serahkan saja, nggak usah bikin tafsir sendiri," kata Prijanto dalam diskusi di Cikini, Jakpus, Sabtu (9/4/2016).

Menurut Prijanto, ada 3 kepentingan urusan raperda yang berujung pada suap kepada Sanusi yakni Pemprov DKI, DPRD dan perusahaan pengembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini menurut saya setelah Pak Sanusi ditangkap KPK dengan pengembang dan ternyata permasalahannya itu menjadi jelas di media, tidak menutup kemungkinan eksektif itu ada. Sebab kasus ini menurut saya ada 3 kepentingan bermain, kepentingan eksekutif, kepentingan pengembang dan kepentingan legislatif," ujarnya.

Pihak eksekutif yakni Pemprov memiliki kepentingan menggolkan dua raperda yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda Zonasi Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

"Kepentingan eksekutif  mengeluarkan izin maka perlu payung hukum, terus polemik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif salah satunya adalah gubernur ingin memaksakan masalah izin ini masuk di raperda tata ruang. Legislatif nggak mau, judulnya tata ruang kok ngatur izin-izin. Jadi eksekutif logika saya mesti terlibat cuma memang kita harus sabar dulu tunggu KPK," imbuhnya.

Sedangkan pengembang punya kepentingan soal kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana disyaratkan Pemprov.

"Pengembang jelas kaitannya dengan (kontribusi) 15 persen , 15 persen itu saya sampaikan kewajiban reklamasi. Pengembang menyerahkan 43 persen dari tanah yang dia bikin, fasos fasum. Kedua meminta kontribusi 5 persen . Yang jadi polemik DPRD dan eksekutif, Pak gubernur inisiatif menambah kontribusi tambahan 15 persen ini oleh legislatif tidak disetujui," ujar Prijanto.

Terkait kasus suap raperda reklamasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presdir PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Asistant di PT APL.

M Sanusi ditangkap KPK Kamis (31/3) malam dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam dua tahap dari PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp 1,14 miliar.

KPK sudah menggeledah rumah Sanusi di Jalan Haji Saidi I Nomor 23A Cipete Utara, Jaksel pada Jumat (8/4). Personel KPK mengamankan bundel dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang disidik. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads