"Mereka masuk, selisih sebulan sebelum pembahasan di DPRD," kata anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman, saat berbincang, Sabtu (9/4/2016).
Memang Prabowo bukanlah anggota Balegda DPRD. Namun sebagai rekan sefraksi, Prabowo mengetahui masuknya Sanusi dan Syarif ke Balegda pada Oktober 2015 lampau. Disusul kemudian, pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta mulai dibahas pada 23 November 2015. Kenapa Sanusi dan Syarif masuk ke Balegda pada sebulan sebelum pembahasan Raperda itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Prabowo itu selaras dengan kopian surat yang beredar di kalangan wartawan. Kopian surat pertama adalah surat 'Perubahan Nama-nama yang duduk dalam Alat Kelengkapan Dewan. Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI ini menggunakan kop surat Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Surat dibikin pada 12 Oktober.
Surat dari Fraksi Partai Gerindra (Danu Damarjati/detikcom) |
Di surat ini tercantum tiga anggota Balegda DKI, yakni Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Syarif. Sebagaimana diketahui, Mohamad Taufik sebelumnya sudah ada di Balegda DPRD DKI sebagai Ketuanya. Namun untuk Sanusi dan Syarif, mereka berdua ini baru diusulkan masuk lewat surat, menggantikan Rany Mauliani dan Taufik Hadiawan.
Kopian kedua adalah surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 32 Tahun 2015 tentang "Perubahan Ketiga Atas Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI 2014-2019". Surat itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi pada 22 Oktober 2015. Dengan surat ini, susunan anggota Balegda yang baru ditetapkan, Sanusi dan Syarif masuk di dalamnya. Berikut 23 anggota Balegda yang disahkan sejak saat itu:
1. Mohamad Taufik
2. Merry Hotma
3. Dwi Rio Sambodo
4. Yuke Yurike
5. Raja Natal Sitinjak
6. William Yani
7. Gembong Warsono
8. Mohamad Sanusi
9. Syarif
10. Nasrullah
11. Rifkoh Abriani
12. Matnoor Tindoan
13. Ichwan Zayadi
14. Lucky Sastrawiria
15. Achmad Nawawi
16. Mujiyono
17. Zainuddin
18. Ruddin Akbar Lubis
19. Mohamad Sangaji
20 Hamidi
21. Hasbiallah Ilyas
22. Bestari Barus
23. Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta (bukan anggota)
Surat Ketua DPRD DKI (Danu Damarjati/detikcom) |
Soal masuknya Sanusi dan Syarif ke Balegda, Penasihat Fraksi Partai Gerindra DPRD Mohamad Taufik dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Abdul Ghoni belum memberikan konfirmasinya. Panggilan telepon dan pesan singkat juga belum mendapat balasan. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga belum bisa dikonfirmasi saat coba dihubungi lewat telepon.
Setelah terbentuknya formasi personel Balegda sebagaimana di atas, dimulailah rangkaian pembahasan Raperda itu. Berdasarkan keterangan pers tertulis resmi Pemprov DKI, pada 23 November 2015 dilakukan penyampaian Raperda dengan Surat Gubernur Nomor 4131/-075.61 tanggal 16 November 2015 Perihal Usul Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta kepada Ketua DPRD DKI.
25 November 2015, Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
30 November 2015, Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
4 Desember 2015, Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur DKI atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Prvinsi DKI, serta pendapat akhir gubernur terhadap program pembentukan Raperda.
21 Desember 2015-16 Februari 2016, pembahasan pasal-pasal Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta bersama Balegda.
Terlepas dari kronologis itu, sebagaimana diketahui, Pemprov DKI meminta ada tiga variabel di Raperda, yakni kewajiban, kontribusi 5 persen dari luas reklamasi kotor sesuai rekomendasi Bappenas 1997, dan tambahan kontribusi 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.
Namun pada 8 Maret 2016, DPRD mengusulkan untuk menghapus kontribusi tambahan. DPRD berargumen, kontribusi tambahan sudah masuk bagian dari 5 perrsen yang diambil di awal dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara gubernur dan pengembang. Usulan ini ditolak Ahok karena rawan permainan.
Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta memuat polemik soal kewajiban tambahan kontribusi yang diusulkan pihak eksekutif sebesar 15 persen dikenakan ke perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Namun pihak DPRD DKI ingin agar besarannya tidak 15 persen, melainkan 5 persen.
Sebagaimana diketahui pula, M Sanusi kini sudah menjadi tersangka kasus suap pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 tahap dari PT APL.
(dnu/dnu)











































Surat dari Fraksi Partai Gerindra (Danu Damarjati/detikcom)
Surat Ketua DPRD DKI (Danu Damarjati/detikcom)