Kasubbag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno menjelaskan bahwa kedua orang ini telah diamankan pada Kamis (7/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP.
Pelaku pertama bernama Ruly (30), warga asal Gang Masjid, Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengakuan, Ruly telah dua kali melakukan aksi penjambretan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyatno melanjutkan, Ruly pernah dihukum selama setahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun, pada September 2014, Ruly kembali menjambret di depan Kantor Kementerian Keuangan. Ketika itu ia mendapatkan ponsel bermerk Iphone.
Dua orang terduga pelaku penjambretan (dok. Polres Jakpus) |
Pelaku kedua berinisial DV (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Meski masih duduk di SMP, DV tercatat pernah menjambret sebanyak dua kali.
"Pelaku menjambret di Salemba, Senen pada bulan Februari 2016. Barang buktinya berupa satu unit handphone Samsung. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendekati korban yang tengah berjalan kaki. Kemudian pelaku mengambil handphone korban," terang Suyatno.
Pada aksi sebelumnya, DV menjambret di jembatan layang Tanah Abang pada Desember 2015. Ketika itu ia mendapatkan tas dan dompet. Kasus keduanya ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
(dnu/dnu)












































Dua orang terduga pelaku penjambretan (dok. Polres Jakpus)