Polres Jakpus Ringkus 2 Orang Spesialis Jambret

Polres Jakpus Ringkus 2 Orang Spesialis Jambret

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 09 Apr 2016 03:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi oleh Edi Wahyono)
Jakarta - Dua orang diduga penjambret ditangkap oleh Polres Jakarta Pusat. Kedua orang ini diduga telah melakukan aksi jambret lebih dari sekali.

Kasubbag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno menjelaskan bahwa kedua orang ini telah diamankan pada Kamis (7/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP.

Pelaku pertama bernama Ruly (30), warga asal Gang Masjid, Jalan Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan pengakuan, Ruly telah dua kali melakukan aksi penjambretan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menjambret di Paseban, Senen pada tahun 2010 dengan barang bukti satu unit ponsel. Ketika mengendarai motor, pelaku mendekati dan mengambil ponsel milik korban," jelas Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2016).

Suyatno melanjutkan, Ruly pernah dihukum selama setahun penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun, pada September 2014, Ruly kembali menjambret di depan Kantor Kementerian Keuangan. Ketika itu ia mendapatkan ponsel bermerk Iphone.

Dua orang terduga pelaku penjambretan (dok. Polres Jakpus)


Pelaku kedua berinisial DV (15), seorang pelajar yang juga berdomisili di Jalan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat. Meski masih duduk di SMP, DV tercatat pernah menjambret sebanyak dua kali.

"Pelaku menjambret di Salemba, Senen pada bulan Februari 2016. Barang buktinya berupa satu unit handphone Samsung. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mendekati korban yang tengah berjalan kaki. Kemudian pelaku mengambil handphone korban," terang Suyatno.

Pada aksi sebelumnya, DV menjambret di jembatan layang Tanah Abang pada Desember 2015. Ketika itu ia mendapatkan tas dan dompet. Kasus keduanya ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads