"Pemiik ladang ganja tersebut adalah M Ridwan (45) warga Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Jumat (8/4/2016).
Helfi menyatakan, ladang ganja itu ditemukan tepatnya di Pegunungan Huta Tinggi, Panyabungan Timur, Kabupaten Madina pada sore tadi. Diketahui, senjata api rakitan yang disita dari pemilik ladang ganja itu digunakan untuk menjaga tanaman terlarang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini, pihak kepolisian setempat masih melakukan proses penyidikan terkait temuan ladang ganja itu. Sementara barang bukti ganja sebagian sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
"Sebagian barang bukti ganja juga sudah disisihkan untuk proses sidik," tutup Helfi. (idh/idh)











































