Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin mengungkapkan, anggota Satpol PP bernama Agus Numberi (44 tahun) itu ditangkap ketika melintasi perairan Skow Mabo, Jayapura, Jumat (8/4/2016) sekitar pukul 06.30 WIT. Penangkapan terhadap Agus dilakukan personil Sat Polair Polres Jayapura kota yang sedang melakukan patroli menggunakan Long Boat 06.
"Saat itu petugas melakukan patroli laut antara perairan Hamadi PWI menujuย perairan Skow Mabo-Skow Yambe-Skow Sae-Tanjung Muara Kali Tami-Batas RI-Vanimo PNG, sekitar jam 06:30 WIT, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Long Boat di Batas RI-PNG arah haluan menghadap Vanimo dan didapati pelaku sedang membawa Bensin Murni sebanyak 24 jerien masing-masing (berisi) 35 liter namun tidak dilengkapi dokumen, baik dokumen BBM maupun orangnya," kata Patrige.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diperiksa polisi |
Akhirnya, lanjut Patrige, petugas membawa perahu tersebut bersama orangnya ke Pos Polisi Air untuk dimintai keterangan. Saat ini pelaku penyeludupan beserta barang bukti sudah ditahan Polres Jayapura Kota.
"Agus mengakui mengakui kalau dia membawa Bensin sebanyak 800 liter yang rencananya dijual ke Kampung Lido, Vanimo Papua Nugini (PNG) dengan harga 600 kina per 1 drum (200 liter), satu kina setara Rp 3.800," ujarnya.
(idh/idh)












































Pelaku diperiksa polisi