3,5 Jam Geledah, KPK Bawa Sebundel Berkas dari Rumah M Sanusi di Cipete

3,5 Jam Geledah, KPK Bawa Sebundel Berkas dari Rumah M Sanusi di Cipete

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 21:37 WIB
3,5 Jam Geledah, KPK Bawa Sebundel Berkas dari Rumah M Sanusi di Cipete
Rumah M Sanusi di Cipete (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPRD DKI di Cipete Utara, Jakarta Selatan, selama 3,5 jam. Satu bundel berkas yang dianggap berkaitan dibawa penyidik KPK.

"Penggeledahan dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB. Bawah-bawah mobil diperiksa semua. Itu mobil Toyota Fortuner, Alphard, sama Audi, itu mobil Pak Sanusi semua. Anggota KPK yang datang lima orang," tutur kuasa hukum M Sanusi bernama Irsan Gusfrianto seusai penggeledahan di lokasi,Β Jalan Haji Saidi I Nomor 23A, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Penyidik KPK keluar dari rumah M Sanusi (Masaul/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irsan mengatakan, semua kamar di rumah tersebut tak luput dari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Kamar tersebut adalah kamar M Sanusi dan anaknya.

"Penggeledahan hanya mendapatkan satu bundel berkas yang berkaitan dengan perkara yang dituduhkan. Terus kamar yang disegel ada tiga kamar dan tiga unit mobil. Itu saja," jelas Irsan.

Pengacara Sanusi, Irsan Gusrianto (Masaul/detikcom)


Pada kesempatan yang sama, Ketua RW 07 Kelurahan Cipete Utara, Eko, membenarkan penggeledahan tersebut. Penyidik KPK dikatakannya sudah menunjukkan surat izin dan sudah sesuai aturan penggeledahan.

"Hanya satu dokumen yang dibawa, berkas itu dari ruang kerja. Mereka ada lima anggota. Mereka menujukkan SOP dan surat-surat yang lain," tutur Eko.

Terkait kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presdir PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Asistant di PT APL.

M Sanusi sendiri ditangkap KPK Kamis (31/3) malam dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam dua tahap dari PT APL. Barang bukti yang diamankan KPK saat operasi tangkap tangan sebesar Rp 1,14 miliar.



(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads