Berkas Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Pencurian Listrik Daeng Azis Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nugroho Tri Laksono - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 18:36 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Berkas kasus pencurian listrik yang menjerat Abdul Azis alias Daeng Azis dinyatakan lengkap. Rencananya Daeng Azis beserta barang buktinya akan dilimpahkan ke kejaksaan pada hari Senin (11/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Berkas perkara Abdul Azis dinyatakan P21. kami akan serahkan barang bukti beserta tersangka Abdul Azis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari Senin pukul 10.00 WIB pagi," ujar AKBP Yuldi Yusman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, kepada detikcom di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016).

Yuldi menuturkan, saat ini Azis masih berada di ruang tahanan Mapolres Jakarta Utara. Azis ditangkap atas dugaan kasus pencurian listrik di Kafe Intan sejak tahun 2008 yang merugikan negara hingga Rp 521 Juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara Rp 521 juta per tahun. Barang bukti yang akan kami serahkan ke kejaksaan antara lain dokumen, terminal MCB, alat elektronik, sound speakers, termasuk kulkas juga termasuk," ujar Yuldi (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads