"Berkas perkara Abdul Azis dinyatakan P21. kami akan serahkan barang bukti beserta tersangka Abdul Azis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari Senin pukul 10.00 WIB pagi," ujar AKBP Yuldi Yusman, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, kepada detikcom di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016).
Yuldi menuturkan, saat ini Azis masih berada di ruang tahanan Mapolres Jakarta Utara. Azis ditangkap atas dugaan kasus pencurian listrik di Kafe Intan sejak tahun 2008 yang merugikan negara hingga Rp 521 Juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini