"Harus dipisahkan antara posisi Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dengan posisi Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR," ucap Presiden PKS Sohibul Iman kepada detikcom, Jumat (8/3/2016).
Sohibul mengatakan, gugatan itu memang berdampak pada pergantian antar waktu (PAW) Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dari dapil NTB. Tapi tidak berpengaruh untuk pergantiannya sebagai pimpinan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pergantian sebagai pimpinan DPR tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Pergantian pimpinan adalah hak fraksi, maka pimpinan DPR harus segera memprosesnya," imbuhnya.
Dalam hal ini, Fraksi PKS di DPR sebagai kepanjangan tangan DPP sudah menerima keputusan DPP tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan.
Lalu bagaimana menanggapi gugatan Fahri yang juga ditujukan untuk Presiden PKS?
"Tidak apa-apa, itu hak Fahri Hamzah," jawab Sohibul. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini