Presiden PKS: Gugatan Fahri Tak Hambat Pergantian Pimpinan DPR

Presiden PKS: Gugatan Fahri Tak Hambat Pergantian Pimpinan DPR

M Iqbal - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 18:38 WIB
Presiden PKS Sohibul Iman. Foto: Zaki Alfarabi / Tim Infografis detikcom
Jakarta - Fahri Hamzah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS, termasuk sebagai Wakil Ketua DPR. Ada pendapat Fahri tak bisa langsung dicopot karena ada gugatan tersebut. Apakah demikian?

"Harus dipisahkan antara posisi Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dengan posisi Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR," ucap Presiden PKS Sohibul Iman kepada detikcom, Jumat (8/3/2016).

Sohibul mengatakan, gugatan itu memang berdampak pada pergantian antar waktu (PAW) Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dari dapil NTB. Tapi tidak berpengaruh untuk pergantiannya sebagai pimpinan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan Fahri Hamzah berimplikasi pada penundaan pergantian sebagai anggota (PAW). Harus menunggu ada ketetapan hukum in craacht," ujar Sohibul.

"Tapi pergantian sebagai pimpinan DPR tidak ada kaitannya dengan proses hukum. Pergantian pimpinan adalah hak fraksi, maka pimpinan DPR harus segera memprosesnya," imbuhnya.

Dalam hal ini, Fraksi PKS di DPR sebagai kepanjangan tangan DPP sudah menerima keputusan DPP tentang pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan.

Lalu bagaimana menanggapi gugatan Fahri yang juga ditujukan untuk Presiden PKS?

"Tidak apa-apa, itu hak Fahri Hamzah," jawab Sohibul. (bal/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads