Bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama? Ahok menegaskan, reklamasi tak dapat dihentikan begitu saja. Menghentikan reklamasi, kata Ahok, justru berpotensi melanggar hukum.
"Saya pikir secara logika, reklamasi harus didukung yang penting dukung juga kontribusi tambahan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kamu mau batalin reklamasi, zonasi sudah dibagi semua. Anda (DPRD DKI) harus putuskan dong di paripurna. Kamu juga nggak mau putusin, mau ngapain? Kan sudah dibagi, mana kawasan tertentu mana nggak. Kalau DPRD nggak mau putusin berarti kamu memutuskan keputusan di atasnya termasuk Undang-undang," imbuhnya.
Ahok mengatakan, pembagian zonasi merupakan amanat Perda. Seharusnya DPRD mematuhi aturan tersebut. Sementara terkait kontribusi, Pemprov DKI Jakarta hanya meminta 15 persen tambahan retribusi dari pihak pengembang.
"Itu kan amanat untuk melaksanakan Perda. Soal kamu menolak perda, saya minta kontribusi 15 persen itu hak anda, boleh pecah. Kalau untuk zonasi anda nggak boleh pecah dong. Itu amanat," tegas Ahok.
Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini mulai ramai diperbincangkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi pada Kamis (31/3) lalu. Mantan politisi Gerindra ini diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Sehari setelahnya, Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK dan disinyalir melibatkan banyak pihak.
(khf/fdn)











































