"Motifnya ini masalah utang-piutang. Sebenarnya korban tidak berutang kepada pelaku, tetapi temannya. Cuma karena korban yang jadi perantara, sehingga korban yang dicari-cari," jelas Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, di ruangannya, Jumat (8/4/2016).
"Otak pelakunya adalah Adnan, Direktur PT Nahda Mentari," tambah Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku penyekapan (Dok Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro) |
Eko menjelaskan, korban awalnya berangkat dari rumahnya di Cileungsi, Bogor pada tanggal 4 April lalu. Saat itu korban berangkat dari rumahnya bersama rekan bisnisnya.
"Kemudian korban ke Ramayana, Tanjung Priok bersama rekan bisnisnya itu. Nah karena pelaku selama ini berhubungan dengan korban, maka korban dihubungi terus untuk menyelesaikan pembayaran solar senilai Rp 620 juta ke pelaku," jelasnya.
Sementara itu, Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan, setibanya di Tanjung Priok, korban ditemui oleh pelaku bernama Adnan (25) dan 5 pelaku lainnya.
"Kemudian korban diajak ke rumah yang dijadikan kantor pelaku berinisial AD, PT Nahda Mentari di Jl Kebun Bawang, Tanjung Priok untuk menyelesaikan permasalahannya di situ," ujar Aszhari.
Setibanya di TKP, korban tidak diperbolehkam keluar. Bahkan korban tidak mandi selama 4 hari disekap, hanya diberi makan dan minum saja.
"Tidak ada penganiayaan, hanya diintimidasi. Diancam akan diceburkan ke laut, kemudian diancam dikubur hidup-hidup. Ada juga tersangka yang mengancam 'kalau kamu laki-laki, saya telanjangin kamu'," ungkapnya.
Kasus ini terungkap, ketika korban yang diketahui tidak pulang ke rumah setelah pergi dari rumahnya sejak tanggal 4 April lalu. Keluarga korban kemudian mendapatkan informasi dari ponsel korban bahwa korban disekap di sebuah rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4) kemarin. Tim Unit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Azhari kemudian menggerebek TKP dan mengamankan korban serta para pelaku.
"Korban saat ditemukan dalam kondisi sehat, tetapi syok," lanjutnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kebebasan orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara. (mei/fdn)












































Pelaku penyekapan (Dok Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro)