Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Dibuka

Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan Dibuka

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 09:26 WIB
Jakarta - Ingin membenahi Kejaksaan, pintu gerbang keadilan di negeri ini? Anda bisa melakukannya dengan menjadi anggota Komisi Kejaksaan RI. Pendaftarannya mulai dibuka Rabu (16/3/2005) ini.Dalam berbagai pengumumannya di media massa, panitia seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan RI pimpinan Achmad Lopa, menjelaskan berbagai syarat untuk melamar menjadi anggota Komisi. Syarat itu antara lain, memiliki integritas dan tidak tercela, mempunyai pengalamam di bidang hukum minimal 15 tahun dan tidak ernah dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan, serta melaporkan daftar kekayaan.Pendaftaran anggota Komisi dimulai hari ini hingga 26 Maret 2005 pukul 08.00-16.00 WIB. Jika Anda terarik melamar, silakan ajukan berkas Anda ke Panitia Seleksi yang berkantor di Gedung JAM Pengawasan Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel. Serahkan berkas lamaran Anda kepada Hendarman Supandji.Dalam berkas itu sertakan dafyar riwayat hidup, fotokopi KTP, pasfoto 3 lembar 4x6 cm, surat keterangan sehat jasmani rohani, surat keterangan punya pengalaman 15 tahun di bidang hukum dibuat di atas kertas bermaterei Rp 6.000, surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterei dan tidak merangkap menjadi pejabat negaram hakim, advokat, notaris dan atau pembuat akta tanah, pengusaha, pengurus, karyawan BUMN/swasta, PNS atau pengurus parpol plus melaporkan daftar kekayaan sesuai UU.Tugas & WewenangSeperti diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 18 Tahun 2005, Komisi Kejaksaan sudah harus terbentuk paling lambat 7 Mei 2005 mendatang. Berdasarkan Pasal 4 Perpres, Komisi Kejaksaan berjumlah 7 orang. Keanggotaannya terdiri dari mantan jaksa, praktisi hukum, akademisi hukum dan anggota masyarakat. Komisi ini berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.Dalam Perpres disebutkan Jaksa Agung mengajukan 14 nama calon anggota Komisi Kejaksaan kepada presiden dan nantinya presiden akan memilih dan menetapkan tujuh orang.Sesuai Pasal 10 Perpres, Komisi Kejaksaan mempunyai tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Mereka juga bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun diluar tugas kedinasan.Selain pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, komisi bertugas pula melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung.Dalam melakukan tugasnya, berdasarkan Perpres, Komisi Kejaksaan berwenang menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas baik di dalam maupun diluar kedinasan. Mereka berwenang pula meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan dugan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Komisi juga berwenang meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana dan prasarana. (nrl/)


Berita Terkait