Beberapa Langkah Kongkrit

Antisipasi Konflik Pilkada 2005 (3)

Beberapa Langkah Kongkrit

- detikNews
Rabu, 16 Mar 2005 09:16 WIB
Jakarta - Pilkada Juni 2005 sudah di depan mata; potensi konflik nyata adanya. Berikut beberapa langkah kongkrit untuk meredam konflik antarpendukung.Pertama, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya bagian yang membahas tentang pilkada langsung, dengan segala kelemahannya harus segera disosialisasikan ke pemuka-pemuka masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang pada 2005 nanti akan menggelar pilkada.Kelemahan-kelemahan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut harus dijabarkan sejelas-jelasnya agar warga daerah sudah siap menghadapi segala kemungkinan yang mengecewakan. Sampai saat ini, di beberapa daerah beberapa tokoh lokal nonpartai aktif menggalang dukungan tanpa mengetahui bahwa untuk bisa menjadi calon mereka harus lewat partai terlebih dahulu.Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang merupakan peraturan pelaksana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tadinya diharapakan bisa menutupi kelemahan-kelemahan undang-undang. Namun tetap harus dijelaskan kepada warga daerah bahwa peraturan pemerintah juga akan memiliki banyak kelemahan (karena dia menjelaskan undang-undang yang memiliki banyak kelemahan) sehingga segala kemungkinan buruk bisa dipersiapkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pilkada langsung.Ketiga, perangkat pilkada harus segera dipersiapkan. KPU daerah memang sudah ada, tetapi mereka belum punya pengalaman sama sekali menjadi penyelenggara pilkada. Apalagi KPU daerah juga diberi kewenangan untuk membuat regulasi teknis pilkada. Selain itu pantia pengawas juga harus dibentuk oleh DPRD setempat, karena pantian pengawas tidak saja bisa difungsikan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu tetapi juga diaktifkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik karena panitia pengawas juga bertugas menyelesaikan sengketa pemilu.Keempat, semua pihak yang berkompeten harus segera melakukan pemetaan kerawanan sosial terhadap daerah-daerah yang akan melakukan pilkada pada 2005 mendatang. Hal ini penting agar sejak dini bisa dipersiapkan langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik terbuka antarpendukung. Pihak kepolisian harus sepenuhnya menyadari, bahwa pilkada berlangsung tidak serentak seperti halnya pemilu legislatif maupun pemilu presiden, sehingga diperlukan pemetaan dan persiapan yang matang untuk menangani kemungkinan terjadinya kekerasan dan kerusuhan di berbagai daerah yang sedang melakukan pilkada.Kelima, perlu dikembangkan forum diskusi yang melibatkan pimpinan partai, tokoh masyarakat, pendidik berpengaruh, aparat kepolisian dan aparat pemda, serta pihak lain yang berkompeten di setiap daerah yang menyelenggarakan. Bikinlah diskusi atau lokakarya untuk membahas langkah-langkah kongkrit untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik antarpendukung. Keterlibatan tokoh-tokoh lokal tersebut sangat penting karena mereka tidak hanya diberi kesempatan untuk mengungkapkan masalah dan mencari solusinya, tetapi juga terikat oleh solusi yang telah diputuskan bersama. Berdasarkan pengalama Pemilu Legisaltif 2004 kesepatakan-kesepakatan yang dibangun para tokoh masyarakat ternyata cukup efektif dalam mengantisipasi konflik. (diks/)


Berita Terkait