"Sudah kami terima pelimpahan tahap dua yaitu barang bukti dan tersangkanya dari Bareskrim Mabes Polri," ucap Kepala Kejari Jakpus Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2016).
Jaksa kini memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua tersangka tetap kami tahan dengan pertimbangan apabila melarikan diri dan mempermudah proses yang dilakukan," ucap Agus.
Sebelumnya Direktorat Tipidum Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Nikita dan Puty pada Selasa, 15 Desember 2015. Polisi menetapkan 3 orang tersangka dengan inisial F dan O serta A.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman terhadap keduanya yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(dha/fdn)











































