Mentan Apresiasi Kinerja Polisi yang Berhasil Ungkap Kasus Pupuk Ilegal

Mentan Apresiasi Kinerja Polisi yang Berhasil Ungkap Kasus Pupuk Ilegal

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 16:22 WIB
Pupuk ilegal (Foto: Wisnu Prasetiyo/detikcom)
Jakarta - Satreskrim Polres pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus perdagangan pupuk ilegal yang meresahkan petani sejak 2007 silam. Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman mengapresiasi tinggi kinerja polisi

"Saya sangat mengapresiasi upaya keras polres pelabuhan Tanjung Priok bekerjasama dengan Polda Metro Jaya yang telah mengungkap kasus pupuk ilegal yang sudah menyengsarakan petani ini," ujar Amran Sulaiman di Pos 108 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (8/4/2016).

Pupuk ilegal ini tidak memiliki komposisi yang sesuai standar yang disyaratkan pemerintah. Amran melihat ini merupakan upaya yang baik dari polres pelabuhan Tanjung Priok yang sangat membantu petani terlepas dari kerugian hingga 720 miliar rupiah karena ada oknum pedagang pupuk ilegal asal Sukabumi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sore ini kita menyaksikan bersama pupuk ilegal yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab, di mana jumlahnya sampai ribuan ton setiap yang beroperasi sejak 2007, kerugian petani Rp 720 miliar selama beroperasi," kata Amran.

Sindikat ini memiliki pasar atau wilayah edar yang sangat luas yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau dan Aceh serta beberapa di antaranya telah beroperasi sejak tahun 2007.

Sementara itu satreskrkm Polres pelabuhan Tanjung Priok dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Victor Inkiriwang, smendapatkan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa Tanjung Priok sering digunakan sebagai tempat menyeberangkan pupuk ilegal yang berasal dari Jawa Barat khususnya dari Sukabumi. Setelah itu, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengungkap kasus ini.

"Awalnya kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beradanya pupuk ilegal yang tidak sesuai standar komposisi yang diatur pemerintah. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa hal tersebut benar terjadi yaitu beredarnya pupuk ilegal," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Heriadi

Para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal 4 miliar Rupiah. Undang-undang yang menjerat adalah undang-undang perdagangan.

"Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 uu no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman paling lama 4 tahun atau pidana 10 milyar," tutur Hengki. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads