Polisi Ungkap Perdagangan Pupuk Ilegal Berbahan Pewarna Pakaian

Polisi Ungkap Perdagangan Pupuk Ilegal Berbahan Pewarna Pakaian

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 15:46 WIB
Pupuk ilegal (Foto: Wisnu Prasetiyo/detikcom)
Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar pupuk liegal yang memproduksi dan perdagangan pupuk tanpa izin. Bahan-bahan yang dipakai untuk pupuk tersebut juga tidak sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"Bahan yang digunakan untuk membuat pupuk yaitu pewarna pakaian, kapur, domilit, air, garam. Pupuk-pupuk ini tidak sesuai standar yang sah serta terhadap pupuk yang diedarkan tersebut tidak memiliki komposisi yang sesuai dengan yang tercantum dalam label maupun standar yang diwajibkan oleh pemerintah," tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hengki Haryadi di TPS 108 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jum'at, (8/4/2016).

Sindikat ini memiliki pasar atau wilayah edar yang sangat luas yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumut, Riau dan Aceh serta beberapa di antaranya telah beroperasi sejak tahun 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan, Tanjung Priok sering digunakan sebagai tempat menyeberang para pupuk ilegal yang berasal dari Jawa barat khususnya dari Sukabumi. Setelah itu Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan.

"Awalnya kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beradanya pupuk ilegal yang tidak sesuai standar komposisi yang diatur pemerintah. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta hal tersebut benar terjadi yaitu beredarnya pupuk ilegal," lanjut dia.

Para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda maksimal 4 miliar rupiah. Undang-undang yang menjerat adalah undang-undang perdagangan.

"Pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman paling lama 4 tahun atau pidana 10 milyar," tutur dia.

Berikut kronologis penangkapan yang disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok:

1. Bahwa telah didapatkan informasi dari masyarakat tentang beradanya pupuk ilegal yang tidak sesuai standar komposisi yang diatur pemerintah. Sering digunakan sebagai tempat menyeberang pupuk ilegal yang berasal dari Jawa Barat khususnya dari Sukabumi.

2. Bahwa telah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa hal tersebut benar terjadi yaitu beredarnya pupuk ilegal yang tidak sesuai dengan label yang ditentukan maupun standar pemerintah, diedarkan melalui pelabuhan Tanjung Priok.

3. Atas dasar penyelidikan terswbut polres pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 24 februari 2016Β  mengamankan 2 konteiner 20 feet yang berisi 48 ton pupuk ilegal merk NPK Berlian 151515. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi pada keesokan harinya berhasil diamankan 1 kontainer yang berisi 24 ton merk NPK Berlian 1616. Seluruh pupuk ilegal diproduksi dan diedarkan oleh tersangka ES dan rencananya akan dikirimkan ke Medan

Barang bukti yang disita:

1. 6 unit kontainer 20 feet yang b erisi 136 Ton pupuk ilegal

2. 5 unit truk trailer

3. 13 mesin pembuat pupuk

4. 41 peralatan dan perlengkapan pembuat pupuk

5. 10 karung dan setengah galon bahan pembuat pupuk

6. 5 dokumen terkait pupuk

7. 6 buah alat percetakan yang digunakan untuk karung pupuk

Pupuk ilegal
(rvk/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads