"Masih kita pelajari karena putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum kita terima," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Putusan praperadilan atas SKPP Novel diketok hakim tunggal Suparman pada Kamis 31 Maret 2016. Dengan dikabulkannya gugatan atas keabsahan SKPP, kasus Novel diputuskan hakim harus dilanjutkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Kepala Kejari Bengkulu pada 22 Februari 2016 memutuskan mengeluarkan SKPP dengan nomor Kep 03/N.7.10/Ep.1/02/2016. SKPP ini yang kemudian digugat ke PN Bengkulu.
Sementara Jampidum Kejagung Noor Rohmat dalam jumpa pers pada Senin (22/2) mengatakan, SKPP dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti perkara dan status kedaluwarsa perkara.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini