Tunggu Salinan Putusan Praperadilan, Jaksa Agung Belum Putuskan Deponering Novel

Tunggu Salinan Putusan Praperadilan, Jaksa Agung Belum Putuskan Deponering Novel

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 14:16 WIB
Novel Baswedan (dok.detikcom/Foto: Hasan Alhabshy)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku masih menunggu salinan putusan praperadilan PN Bengkulu yang menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan tidak sah. Belum ada keputusan pasti soal penanganan lanjutan atas kasus penyidik senior KPK tersebut.

"Masih kita pelajari karena putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bengkulu belum kita terima," kata Prasetyo di kantornya Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Putusan praperadilan atas SKPP Novel diketok hakim tunggal Suparman pada Kamis 31 Maret 2016. Dengan dikabulkannya gugatan atas keabsahan SKPP, kasus Novel diputuskan hakim harus dilanjutkan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novel sebelumnya dijerat sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Sempat 'maju mundur' penanganan perkaranya, Polri akhirnya melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Namun Kepala Kejari Bengkulu pada 22 Februari 2016 memutuskan mengeluarkan SKPP dengan nomor Kep 03/N.7.10/Ep.1/02/2016. SKPP ini yang kemudian digugat ke PN Bengkulu.

Sementara Jampidum Kejagung Noor Rohmat dalam jumpa pers pada Senin (22/2) mengatakan, SKPP dikeluarkan dengan alasan tidak cukup bukti perkara dan status kedaluwarsa perkara.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads