Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, bisa saja penerima suap dalam kasus tersebut memang tidak ada karena bersifat pasif.
"Ya ini kan saya jelaskan ya, tuduhannya suap itu, suap itu ada dua pihak yang menyuap dan yang disuap dan suap menyuap itu ada yang aktif ada yang pasif. Ya lihat nanti yang aktif dan pasif, ya supaya tahu juga bahwa kadang birokrat yang disuap pun kadang-kadang tidak tahu," ujar Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
"Kita lihat saja siapa yang aktif dan yang pasif sejauh mana atau belum tentu juga birokratnya tahu, belum tentu orang-orang kejaksaan tahu bahwa dia mau disuap. Bisa jadi kan seperti itu," ujarnya.
Namun Prasetyo berjanji bila ada oknum Kejaksaan yang terbukti menerima suap dia akan memberi sanksi.
"Ya nantilah, ada hukuman berat, sedang dan ringan. Kita lihat seperti apa kalau tidak ada yang salah kenapa harus dihukum," kilahnya.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yaitu pemberi suap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko; Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut Pakpahan. (rvk/rvk)