"Karena kami ingin menegaskan bahwa Partai Islam, tapi, ingin menjadikan Bu Ledia sebagai Wakil Ketua DPR itu bukti bahwa PKS bukan anti perempuan. Kami apresiasi dari kalangan wanita sebagai pimpinan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Menurutnya, pengalaman Ledia yang pernah menjadi pimpinan Komisi VIII merupakan bukti kemampuan Ketua DPP PKS tersebut. Pengajuan Ledia ini juga untuk menghindari kegaduhan yang kemungkinan muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seorang Eva Kusuma Sundari begitu welcome, sangat menerima Bu Ledia Hanifa. Bagaimana kader kita ini menerima Bu Ledia. Tampilnya perempuan berkualitas, agar produktif dan profesional," tuturnya.
Dalam pergantian Fahri ke Ledia ini diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kasus pergantian Fahri seperti Setya Novanto yang digantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.
"Ini mirip kasus Pak Setya Novanto. Maka yang menggantikan adalah fraksi yang bersangkutan. Kalau yang mundur satu, maka yang menggantikan adalah fraksi yang sama," katanya.
Lantas, bagaimana gugatan hukum Fahri Hamzah terhadap PKS dan membuat pelantikan Ledia Hanifa jadi molor?
"Kami sengaja memutuskan beliau menjadi Wakil Ketua DPR menggantikan Fahri Hamzah setelah proses hukum diselesaikan," sebutnya.
(hty/tor)