"Mondar-mandir saya dengar. Saya dengar di Singapura," kata Jaksa Agung M Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).
Prasetyo menambahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah melayangkan surat ke Mabes Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap La Nyalla yang juga menjabat Ketum PSSI. Hal ini dipastikan Prasetyo saat mengkonfirmasi ke pihak Kejati Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Diduga La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari pembelian saham tersebut.
Dalam sidang praperadilan di PN Jatim, Rabu (6/4), Jaksa menerangkan adanya empat kali penjualan saham pada tahun 2013. Dari hasil penjualan sebesar Rp 6,105 milliar, La Nyalla mendapatkan keuntungan Rp 1,105 milliar.
"Seharusnya, selisih (keuntungan Rp 1,105 milliar) menjadi milik negara," tegas Jaksa dalam sidang jawaban pihak termohon atas gugatan praperadilan.
(fdn/dra)










































