"Hari ini jajaran jamwas, dipimpin oleh inspektur datang ke KPK. Pak Babul Khoir bersama timnya antara lain Mukhlis, Cahyo, Indra untuk periksa pihak-pihak swasta yang sudah diperiksa di KPK itu," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Widyo Pramono, ketika dihubungi detikcom, Jumat (8/4/2016).
Jajaran Jamwas akan sambangi KPK setelah salat Jumat nanti siang. Ketiga tersangka KPK dari pihak swasta yang dimaksud itu adalah Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim klarifikasi bentukan Kejaksaan Agung ini telah memeriksa beberapa pihak-pihak terkait dengan penanganan kasus PT Brantas Abipraya. Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu, Kasi Penyelidikan Kejati DKI Rinaldi, Kepala Bagian TU Nur Erlina Sari telah diperiksa tim Jamwas terkait adanya dugaan pelanggaran etik.
Pada Rabu (6/4) lalu, tim bentukan Jamwas ini telah memeriksa juga Wakajati DKI dengan inisial MR dan Dirdikpidsus inisial FD, kemudian Kasubdit Pidsus atas nama Y dan juga Kepala TU inisial AD juga telah diperiksa tim klarifikasi. Belum ada hasil pemeriksaan hingga kini karena jajaran Jamwas masih akan meminta keterangan pihak terkait.
Terkait kasus suap ini, KPK menetapkan 2 orang pemberi suap yaitu Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno serta seorang perantara suap bernama Marudut sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap di sebuah hotel pada Kamis (31/3) di bilangan Cawang, Jakarta Timur.
KPK memastikan duit suap tersebut mengarah ke Kejati DKI. Namun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap. Uang sebesar USD 148 ribu jadi barang bukti yang diamankan KPK. (rvk/rvk)