"Pelakunya sudah ditangkap. Pelaku ada 6 orang, salah satunya Adnan Akbar alias Adnan (25), Direktur PT Nahda Mentari," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Jumat (8/4/2016).
Selain Adnan, 5 pelaku lainnya yakni Yubus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu, Achmad Machrum, Rudy Lakuy, dan Achmad. Mereka menyekap Puspita selama empat hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban tidak diculik, melainkan disekap selama 4 hari dan tidak boleh keluar selama korban tidak memberikan uang Rp 620 juta kepada pelaku," jelas Eko.
Selama disekap, korban diintimidasi dan diancam akan dikubur hidup-hidup. Bukan cuma itu pelaku mengancam akan membunuh anak korban apabila tidak memberikan uang tersebut.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti 5 buah KTP, SIM C atas nama tersangka Adnan dan 8 unit telepon genggam.
Dihubungi terpisah, pengacara korban Heru Mario Buamin menyampaikan apresiasi kepada tim Unit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang sudah menangkap para pelaku.
"Kami berterimakasih kepada polisi yang telah menangkap para pelakunya. Untuk kronologinya silakan ke polisi," ujar Heru.
(mei/fdn)











































