MK Gelar Sidang Uji Materi UU Kepailitan dan PKPU
Rabu, 16 Mar 2005 08:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang lanjutan pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap UUD 1945. Agenda sidang adalah mendengar keterangan DPR, pemerintah dan saksi/ahli dari pemohon."Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB. Agendanya adalah mendengar keterangan dari saksi atau ahli yang diajukan oleh pemohon dan pemerintah," kata Humas MK Mutia Fria, saat dihubungi detikcom per telepon, Rabu (16/3/2005).Sidang akan berlangsung di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Seblumnya sudah digelar sidang Rabu (9/3/2005) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili oleh Menkeu Jusuf Anwar."Pada persidangan lalu DPR tidak hadir karena sedang ada sidang dan telah mengirimkan keterangan resmi. Untuk sidang hari ini, konfirmasi kehadiran DPR juga baru kan diketahui mendekati waktu sidang," jelas Mutia.Pengujian materi dilakukan terhadap Pasal 6 ayat (3), Pasal 2 ayat (5), Pasal 223 dan 224 ayat (6) dari UU No. 37 tahun 2004 tentang KPPU. Pasal-pasal tersbut dinilai bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, Pasal 24 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 24C UUD 1945.
(fab/)











































