Resmikan Sekretariat PORA, Menkum: Kejahatan Transnasional Harus Dicegah

Resmikan Sekretariat PORA, Menkum: Kejahatan Transnasional Harus Dicegah

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 10:54 WIB
Resmikan Sekretariat PORA, Menkum: Kejahatan Transnasional Harus Dicegah
Menkum HAM Yasonna Laoly usai meresmikan Sekretariat PORA (Foto: Ahmad Masaul/detikcom)
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meresmikan sekretariat sekaligus mengukuhkan anggota tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Yasonna berharap tim PORA dapat mencegah kejahatan transnasional.

"Batas negara semakin kabur di era globalisasi. Kita harus menjaga dan menciptakan rekayasa kondisi hubungan people to people di era ini. Tentu diiringi kewaspadaan aparatur pemerintah. Kemudahan perlintasan orang akan membuat semakin mudah tindakan negatif seperti kejahatan transnasional," tutur Yasonna dalam sambutannya di Gedung Imigrasi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2016).

Menkum HAM Yasonna Laoly saat meresmikan Sekretariat PORA. Foto: Ahmad Masaul K/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menekankan, tim PORA harus bekerja optimal menangani masalah warga negara asing. Instansi pemerintah terkait juga diharapkan bisa membantu kerja tim PORA.

"Saya harap pihak lain dapat membantu dan bekerjasama untuk mengantisipasi kejahatan transnasional," sambungnya.

Kepada tim PORA, Yasonna menegaskan instruksi Presiden Joko Widodo soal penanganan orang asing. Cara penanganan yang salah menurut Yasonna bisa merusak citra Indonesia di dunia.

Menkum HAM Yasonna Laoly saat meresmikan Sekretariat PORA (Foto: Ahmad Masaul K/detikcom)


"Namun, demi kedaulatan kita, intelijen yang kuat sangat diperlukan untuk mengawasi orang asing," kata Yasonna.

"Saya titipkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk sungguh-sungguh mengawasi dan tidak main-main apalagi memanipulasi lalu lintas orang. Ini penting, semakin banyak orang di negara kita semakin baik ekonomi kita. Saya apresiasi sekretariat yang diresmikan hari ini," ujar dia.

Satgas PORA ini pertama kali diterapkan di kantor Imigrasi Depok. Kemudian model tersebut diterapkan secara nasional.

⁠⁠⁠Tim pengawasan orang asing (Timpora) terdiri dari berbagai instansi pemerintah seperti Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, BIN dan lain-lain. Tim ini bertugas melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan leading sectornya adalah Ditjen Imigrasi sesuai UU no.6 tahun 2011 bahwa imigrasi merupakan instansi utama dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. ⁠⁠⁠Digaungkannya Timpora ini untuk upaya mengamankan kebijakan pemerintah terkait bebas visa 169 negara dan MEA.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads