Lolos dari Vonis Mati, Begini Jejak WN Lithuania Pengimpor Sabu 3,3 Kg ke RI

Lolos dari Vonis Mati, Begini Jejak WN Lithuania Pengimpor Sabu 3,3 Kg ke RI

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 09:57 WIB
Lolos dari Vonis Mati, Begini Jejak WN Lithuania Pengimpor Sabu 3,3 Kg ke RI
Mindaugas Varikas menjalani sidang di PN Medan (dok.detikcom)
Jakarta - Trio hakim agung Sri Murwahyuni-Maruap Pasaribu-Eddy Army meloloskan WN Lithuania Mindaugas Verikas dari hukuman mati. Jaksa menuntut Mindugas dengan hukuman mati karena mengimpor 3,3 kg sabu.

Berikut jejak Mindaugas berdasarkan berkas pengadilan yang didapat detikcom, Jumat (8/4/2016):

11 Desember 2014

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pukul 09.00
Mindaugas menemui Mr Black di sebuah stasiun bus di Hong Kong. Mr Black memberikan enam tiket pesawat dan tas hitam yang berisi sabu. Tas itu harus diberikan kepada orang misterius di Kualanamu, Medan. Sebagai imbalannya akan mendapatkan imbalan 5 ribu Litas Lithuania (LTL).

Setelah itu, Mindaugas naik bus ke China. Dari China, Mindaugas naik pesawat terbang dengan transit di Makau.

Pukul 02.40
Pesawat sampai di Malaysia dan transit.

12 Desember 2014

Pukul 16.46
Mindaugas meninggalkan Malaysia.

18.00 WIB
Mindaugas tiba di Bandara Kualanamu, Medan. Petugas mencurigai pergerakan Mandiugas dan segera menggeledah pria kelahiran 8 Oktober 1986 tersebut. Terungkaplah kasus penyelundupan narkoba lintas negara tersebut. Mindaugas lalu diadili.

17 Juni 2015

Jaksa menuntut mati Mindaugas.

9 Juli 2015

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Mindaugas. Atas vonis ini, jaksa banding.

"Kami selaku jaksa penuntut umum berpendapat bahwa putusan pidana penjara seumur hidup belum memenuhi rasa keadilan. Oleh karena itu kami memohon supaya Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding kami," ujar JPU dalam permohonan bandingnya.

15 September 2015

Majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari Bantu Ginting, Jannes Aritonang dan Ridwan Ramli tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Mindaugas. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

21 Maret 2016

MA menolak permohonan kasasi jaksa. Perkara nomor 312 K/PID.SUS/2016 diketuai oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota hakim agung Maruap D Pasaribu dan hakim agung Eddy Army.

7 April 2016

MA mempublikasi info putusan tersebut. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads