Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi. Ketiganya yaitu berasal dari unsur legislatif dan unsur korporasi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut saat ini tim penyidik tengah meneliti urutan peristiwa yang menjadi latar belakang suap tersebut. Hal itu tentunya tidak terlepas dari kebijakan yang berkutat di sisi eksekutif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat di situ. Sequence-nya seperti apa, urutannya seperti apa," kata Saut saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Saut menyebut biasanya persekongkolan antara legilatif dan eksekutif sering terjadi di Indonesia. Persekongkolan itulah yang menjadi muara dari tindak pidana korupsi.
"Ya kan kita interaksinya begitu. Karena yang menarik adalah, kan begini, ketika Perda itu dibuat itu kan enggak berdiri sendiri Pemerintah Daerah. Ada eksekutif, pemerintah daerah, gubernur Cs dan segala macam. Dan di legislatifnya. Mereka kan interaksi di situ. Itu lah sepanjang negara ini juga begitu, perselingkuhan, persekongkolan, antara eksekutif legislatif dalam mendapatkan pasal-pasal. Jadi common sense-nya kayak gitu modelnya. Sederhana," ujar Saut.
Mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu enggan menyebut secara gamblang keterlibatan eksekutif. Namun yang diyakinkan Saut adalah bahwa KPK pasti akan bergerak apabila ada unsur penyelenggara negara yang terlibat rasuah.
"Jadi kalau dilihat implikasinya hanya sekedar eksekutif legislatif dalam melahirkan Perda dan di dalamnya itu ada perilaku korup, di situ kita masuk. Ketika mereka hanya bicara manajerialnya yang administrasi negara kemudian public policy, itu udah mereka lah. Tapi di dalam menata public policy itu ada sesuatu yang kami nilai, dia penyelenggara negara yang korup, kita masuk di situ," kata Saut.
(dhn/fdn)










































