Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Kadir Sangadji mengatakan bahwa negara sebenarnya sudah menawarkan bantuan pengacara. Namun, Maskur menolak hal tersebut dari awal persidangannya.
"Dia punya hak menolak dan menerima atas tawaran pengacara. Dari awal, waktu itu dia menolak untuk didampingi pengacara. Yang penting negara juga sudah menyediakan," kata Sangadji, Jumat (8/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan kan sifatnya maksimal. Kalau putusan kan sesuai hukum. Itu sudah lebih dari dua pertiga tuntutan," ujar Sangaji.
Maskur ditangkap polisi pada 20 Oktober 2015. Dia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 15 bocah laki-laki. Pada saat itu, Maskur berperawakan tinggi, tubuh bugar dan berambut plontos. Namun saat menghadiri sidang vonis ini, Maskur terlihat lebih kurus. Rambut di kepalanya pun terlihat memanjang.
Maskur merasa hukuman yang diterimanya tersebut terlalu berat. Meski ia mengaku melakukan pencabulan, namun dirinya membantah fakta peradilan yang menyatakan dirinya melakukan tindak sodomi.
"Berat, berat. Saya memang melakukan (pencabulan). Tapi tidak separah itu," ucap Maskur yang saat sidang menggunakan peci hitam.
Pemerintah sempat mewacanakan hukuman kebiri kepada Maskur. Namun karena masih dalam tahap pengkajian, hukuman tersebut tidak jadi dijatuhkan kepadanya. (asp/asp)











































