Sugiyanto Kusuma alias Aguan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Bos PT Agung Sedayu Group itu disebut tahu banyak tentang rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih enggak membeberkan peran Aguan dalam kasus suap tersebut. Saut hanya menegaskan bahwa Aguan harus kooperatif lantaran keterangan darinya penting.
"Kita masih belum bisa mengungkap itu lebih jauh (peran Aguan). Kami meminta dia untuk membantu dia menjelaskan kasus yang berpotensi untuk melilit dia, istilah saya seperti itu," ucap Saut saat berbincang dengan detikcom, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Telah lewat sepekan lebih sejak operasi tangkap tangan dilakukan, KPK masih belum melakukan pemeriksaan pada Aguan. Saut sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Saut pun mengaku bahwa tim penyidik KPK telah menyiapkan amunisi apabila Aguan bersilang pendapat bahwa reklamasi yang dilakukan tidak berbau suap.
"Kita dari awal memberi waktu untuk dia menyiapkan dirinya menjelaskan pada kita suatu saat itu seperti apa. Kalau kemudian ada beberapa yang dia tidak sependapat karena dikaitkan dengan ini adalah business to business, apapun namanya, yang jelas kita melihat ada upaya yang kita sebut selama ini, seseorang itu dikenakan tipikor, itu aja," ucap Saut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL. (dhn/dhn)











































