Tak Usah Repot, AJIB Siap Antar Jemput Permohonan Izin di Ibu Kota

Tak Usah Repot, AJIB Siap Antar Jemput Permohonan Izin di Ibu Kota

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 08 Apr 2016 02:24 WIB
Foto: Dok. BPTSP Prov. DKI Jakarta
Jakarta - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), bagi masyarakat Jakarta. Dengan layanan ini diharapkan akan mempermudah pengurusan izin dan non izin tanpa harus mendatangi loket PTSP.

 Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta DR. Edy Junaedi, M.Si mengatakan melalui AJIB masyarakat dapat mengurus izin secara langsung dan resmi ke BPTSP. "Dengan adanya AJIB, masyarakat Jakarta tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Biaya yang dikeluarkan jelas sesuai peraturan yang berlaku di DKI Jakarta," ungkap Edy dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (8/4/2015).
Dok. BPTSP Prov. DKI Jakarta


AJIB merupakan layanan antar jemput izin dan non izin yang digagas oleh Badan Pelayanan  Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Layanan ini diluncurkan pada bulan Januari 2016,  bertepatan dengan hari jadi BPTSP Provinsi DKI Jakarta yang pertama sekaligus sebagai hadiah tahun  baru bagi warga Jakarta. Dengan layanan ini, masyarakat Jakarta dimungkinkan mengurus izin dan non izin tanpa harus mendatangi loket PTSP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat Jakarta bisa memesan layanan AJIB hanya dengan menghubungi call center  1500-164. Petugas call center kemudian akan menjelaskan tentang persyaratan yang harus dilengkapi dan mengirimkan petugas AJIB ke lokasi yang diinginkan pemohon izin. Petugas AJIB kemudian akan menjemput berkas ke tempat yang ditentukan, dan membawa berkas tersebut untuk diproses setelah sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu. Setelah izin selesai, petugas AJIB akan mengantarkan dokumen izin tersebut langsung ke pemohon izin.

BPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan suatu badan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan kegiatan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem
satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. BPTSP diresmikan pada tanggal 2 Januari 2015, dan telah menerbitkan 4,1 juta dokumen izin dan non izin di sepanjang tahun 2015.

(adit/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads