Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta DR. Edy Junaedi, M.Si mengatakan melalui AJIB masyarakat dapat mengurus izin secara langsung dan resmi ke BPTSP. "Dengan adanya AJIB, masyarakat Jakarta tidak perlu lagi menggunakan jasa pihak ketiga. Biaya yang dikeluarkan jelas sesuai peraturan yang berlaku di DKI Jakarta," ungkap Edy dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (8/4/2015).

AJIB merupakan layanan antar jemput izin dan non izin yang digagas oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Layanan ini diluncurkan pada bulan Januari 2016, bertepatan dengan hari jadi BPTSP Provinsi DKI Jakarta yang pertama sekaligus sebagai hadiah tahun baru bagi warga Jakarta. Dengan layanan ini, masyarakat Jakarta dimungkinkan mengurus izin dan non izin tanpa harus mendatangi loket PTSP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan suatu badan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan kegiatan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem
satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. BPTSP diresmikan pada tanggal 2 Januari 2015, dan telah menerbitkan 4,1 juta dokumen izin dan non izin di sepanjang tahun 2015.
(adit/dhn)