KRK Online dan IPTB Online sudah bisa diakses mulai hari ini. Cukup masuk ke website dtkp.semarangkota.go.id kemudian memilih menu di sisi atas. Kemudian pilih "Layanan Online" dan akan muncul pilihan Pendaftaran KRK, Cek Status KRK, Pendaftaran IPTB, dan Pendaftaran IUJK.
Pilih yang dibutuhkan maka akan muncul form dan petunjuk pengisian. Dalam laman tersebut akan muncul peringatan agar pengaju tidak mengisi data atau informasi palsu karena situs sudah dilindungi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain dua sistem ini, kami sedang mengembangkan beberapa sistem lainnya agar Warga di Kota Semarang tidak repot untuk melakukan segala macam aktifitas pengurusan perizinan secara online," kata Hendi, panggilan akrab Hendrar, usai peluncuran KRK dan IPTB Online di Lantai 8 Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang, Kamis (7/4/2016).
Program tersebut juga sebagai langkah antisipasi adanya pungutan liar oleh oknum tidak bertanggungjawab kepada pemohon. Hendi juga menegaskan jika masih ada bawahannya yang melakukan pungli, maka dijatuhi sanksi berupa tidak ada pemberian tunjangan pegawai minimal setahun.
"Setiap petugas yang diduga menarik pungli di Kota Semarang tidak akan kami beri tunjangan pegawaiΒ minimal selama setahun. Selain penindakan, yang tidak kalah penting pencegahan, karena itu sistem online ideal untuk dikembangkan," tegas Hendi. (alg/khf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini