Divonis 12 Tahun Bui, Maskur Si Predator Anak: Ini Sangat Berat

Divonis 12 Tahun Bui, Maskur Si Predator Anak: Ini Sangat Berat

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 19:22 WIB
Divonis 12 Tahun Bui, Maskur Si Predator Anak: Ini Sangat Berat
Maskur (grandy/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 12 tahun kepada Maskur, pelaku pencabulan anak di bawah umur. Maskur mengaku berat menerima putusan tersebut.

"Berat, berat, Saya memang melakukan (pencabulan). Tapi tidak separah itu," ucap Maskur usai sidang di PN Jaksel,Β  Jalan Ampera Raya, Kamis (7/4/2016).

Maskur merasa hukuman yang diterimanya tersebut terlalu berat. Meski ia mengaku melakukan pencabulan, namun dirinya membantah fakta peradilan yang menyatakan dirinya melakukan tindak sodomi. Dia juga masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir-pikir dulu (untuk banding)," ucapnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum Abdul Kadir Sangadji, menegaskan mengaku cukup puas terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Maskur. Maskur juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider hukuman penjara selama 2 bulan.

"Tuntutan kan sifatnya maksimal. Kalau putusan kan sesuai hukum. Itu sudah lebih dari dua pertiga tuntutan," ujar Sangaji di kesempatan yang sama.

Maskur ditangkap pada 20 Oktober 2015 lalu di Pancoran setelah diketahui mencabuli 15 anak sejak tahun 2012. Korbannya berusia di bawah 10 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Pria berusia 34 tahun ini bercerita bahwa awalnya dia diajak seorang tetangganya bernama Bang Saat. Film porno itu diputar saat ada hajatan. Hal itu membuatnya ketagihan dan mencabuli anak-anak di lingkungannya.

Kasus ini juga menyita perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise Atas perbuatannya, Maskur lalu diseret ke pengadilan dan berujung vonis 12 tahun penjara (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads