Maskur ditangkap pada 20 Oktober 2015 lalu di Pancoran setelah diketahui mencabuli 15 anak sejak tahun 2012. Korbannya berusia di bawah 10 tahun dan berjenis kelamin laki-laki. Pria berusia 34 tahun ini bercerita bahwa awalnya dia diajak seorang tetangganya bernama Bang Saat. Film porno itu diputar saat ada hajatan. Hal itu membuatnya ketagihan dan mencabuli anak-anak di lingkungannya.
Kasus ini juga menyita perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise Atas perbuatannya, Maskur lalu diseret ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara," putus majelis hakim yang diketuai oleh Thamrin Tarigan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Seain dihukum 12 tahun penjara, Maskur juga dijatuhi denda Rp 500 juta. Jika tidak mau membayar denda diganti dengan 2 bulan kurungan. Sepanjang persidangan, Maskur hanya menunduk mendengarkan putusan terhadap dirinya. Β
Atas putusan itu, Maskur keberatan dan membantah semua fakta yang dibacakan majelis. Ia merasa tidak melakukan separah apa yang dinyatakan majelis hakim.
"Saya pikir-pikir," kata Maskur usai sidang menyikapi putusan tersebut, apakah banding atau menerima. (asp/asp)











































