"Makanya saya curiga apa orangnya 'main'. Itu saya sudah suruh Pak Iswan selidiki," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Iswan yang disuruh Ahok menyelidiki Pulau C adalah Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi. Lebih lanjut, Ahok menyatakan pembangunan di Pulau C belum boleh dilakukan, maka sekarang sudah dilakukan penyegelan. Pembangunan di atas pulau baru bisa dilakukan jika sudah ada Perda terkait reklamasi disahkan DPRD DKI.
"Kalau untuk reklamasi memang enggak salah, misalnya untuk lalu lalang, enggak masalah loh. Yang enggak boleh kan mendirikan bangunan," kata Ahok.
Pemprov DKI menghentikan proyek pembangunan Pulau C di kawasan Reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, izin Pulau C belum beres.
"Untuk yang Pulau C, kita sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah kita layangkan, kemudian surat segel sudah kita layangkan," kata Kepala Dinas Penataan Kota DKI Iswan Ahmadi dalam jumpa pers terkait serba-serbi teknis reklamasi, di Balai Kota, Senin (4/3) lalu.
Masalah perizinan menjadi problem dalam proyek pulau yang dikerjakan PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan PT Agung Sedayu Group seluas 276 hektare itu.
(dnu/Hbb)











































