Presiden Bisa Lantik Gubernur, Walikota, dan Bupati Secara Serentak

Revisi UU Pilkada

Presiden Bisa Lantik Gubernur, Walikota, dan Bupati Secara Serentak

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 17:07 WIB
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta - Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2015 lalu dilantik tidak serentak, melainkan dalam 3 tahap. Jika UU Pilkada jadi direvisi, pelantikan diatur untuk berlangsung serentak dan bisa dilakukan oleh Presiden di Jakarta.

Aturan itu termuat di revisi UU Pilkada yang sudah diajukan pemerintah ke DPR. Ada dua pasal yang disisipkan demi mengakomodir pelantikan kepala daerah secara serentak ini.

Baca juga: Ini Tiga Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain soal waktu, ada pula perubahan tata cara pelantikan. Bila sebelumnya hanya gubernur dan wakil gubernur yang dilantik presiden, kini bupati dan walikota juga bisa merasakan hal yang sama.

Berikut bunyi aturannya:

Pasal 164A
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir

Pasal 164B
Presiden sebagai pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Pemerintah juga memberikan wewenang penentuan waktu pelantikan kepada presiden lewat peraturan presiden. Sebelumnya, peraturan presiden hanya mengagur tata cara pelantikan.

Revisi UU Pilkada sudah mulai dibahas di DPR bersama dengan pemerintah. Pembahasan ditargetkan selesai bulan ini sebelum masa sidang usai. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads