Aturan itu termuat di revisi UU Pilkada yang sudah diajukan pemerintah ke DPR. Ada dua pasal yang disisipkan demi mengakomodir pelantikan kepala daerah secara serentak ini.
Baca juga: Ini Tiga Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 164A
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota periode sebelumnya yang paling akhir
Pasal 164B
Presiden sebagai pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Pemerintah juga memberikan wewenang penentuan waktu pelantikan kepada presiden lewat peraturan presiden. Sebelumnya, peraturan presiden hanya mengagur tata cara pelantikan.
Revisi UU Pilkada sudah mulai dibahas di DPR bersama dengan pemerintah. Pembahasan ditargetkan selesai bulan ini sebelum masa sidang usai. (imk/tor)











































