Buah Simalakama Pekerja di Korea, Bagaimana dengan TKI?

Anyonghaseo (11)

Buah Simalakama Pekerja di Korea, Bagaimana dengan TKI?

M Aji Surya - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 16:44 WIB
Buah Simalakama Pekerja di Korea, Bagaimana dengan TKI?
Foto: Istimewa
Seoul - Yang paling enak adalah tidak usah mengambil keputusan namun semua tetap aman terkendali. Maju cantik, mundur cantik. Namun kadang yang terjadi adalah yang sebaliknya. Maju kena, mundur pun kena. Dilema inilah yang tengah menghantui sebagian WNI kita di Korea Selatan.

Musim semi di negeri ginseng kali ini bagaikan musim dingin saja. Walaupun bunga sakura bermekaran namun hawa dan aura kehidupan bagi 7.000-an WNI terasa menyesakkan dada. Bagaimana tidak, Pemerintah Negeri Ginseng telah mengambil kebijakan untuk menurunkan jumlah WNA illegal yang kini mencapai 15 persen menjadi kisaran 10 persen dalam dua tahun ke depan.

Kota Seoul, banyak WNI bermukim di sini

Risikonya adalah, bagi mereka yang mau pulang sukarela sampai September ini tidak dikenakan penalti apapun. Namun bagi mereka yang enggan pulang maka penangkapan masif akan dilakukan. Mereka akan dipulangkan paksa dan dilarang masuk selama 5 tahun lamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabarnya, beberapa kedubes asing di Seoul bersuara nyaring. Mereka ngedumel kebijakan keras ini karena toh perusahaan Korea juga yang mempekerjakan para pekerja illegal dari 15 negara tersebut. Kalau memang dilarang ada illegal, mengapa si pengguna tidak disentuh, begitu kira-kira.

Bukan hanya itu, target penurunan ke angka 10 persen dari seluruh pekerja asing adalah angka yang unik. Mengapa ke 10 pesen, bukan 0 persen sekalian. Toh sama-sama melanggar aturan keimigrasian. Apakah ini berarti bahwa Korsel masih membutuhkan sebagian tenaga kerja yang tidak berdokumentasi itu untuk menopang pembangunannya? Atau sebuah toleransi? Entahlah.

Ada respons positif dari saran beberapa Kedubes. Pemerintah Korsel mengaku akan memberikan hukuman denda yang tinggi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara illegal. So, perusahaan dan pekerja menerima nasib yang sama.

Yang jelas, kebijakan ini menjadi buah simalakama bagi pekerja illegal dari kalangan WNI yang jumlahnya ribuan itu. Dengan bekerja "di bawah tanah", mereka bisa mengantongi hampir Rp 20 juta per bulan. Dari situ, setidaknya Rp 10 juta bisa dikirim ke kampung halaman untuk menyekolahkan anaknya, beli susu si bayi, mengurus orang tuanya yang sudah lemah dan berderma untuk masyarakat sekitar. Angka Rp 10 juta adalah sebuah anugerah yang sulit dicapai bagi orang-orang di pedesaan Indonesia.

Bagaimana tidak, PNS yang sudah bekerja puluhan tahun saja hanya bergaji kisaran Rp 5 juta. Nah, para pekerja Indonesia itu kan rata-rata lulusan SMA. Adalah sangat sulit bagi mereka bisa mencapai saving Rp 10 juta ketika kembali ke tanah air. Ada ketakutan yang sangat masuk akal dan bisa dimengerti.

Namun apa lacur. Pemerintahan negeri ginseng bergeming atas keluh kesah dan rasa sesak hati tersebut. Yang baru saja dilansir adalah kebijakan pemberian bantuan kepada pekerja asing dalam bentuk pengacara, pelajaran bahasa dan lainnya.

TKI mengurus berkas di KBRI Seoul

Sangat dapat dimengerti bahwa kedaulatan sebuah negara memang tidak bisa diutak-atik. Seratus persen harga mati. Syah menurut hukum internasional. Pemerintah Indonesia pun selalu melakukan sweeping kepada pekerja asing ilegal di tanah air. Jadi tidak ada yang salah dari Kebijakan Korea Selatan dan Indonesia.

Yang bisa dilakukan Indonesia saat ini adalah kegiatan pemberdayaan kepada para TKI Purna sebagaimana yang telah dimulai lakukan oleh BNP2TKI. Para "pahlawan devisa" ini butuh pelatihan yang tepat dan terarah sesuai minat dan bakatnya --saat pulang-- sehingga tidak pernah takut hidup di negeri sendiri. Perlu sebuah terobosan jitu sehingga para TKI Purna itu bukan sekedar mantab (makan tabungan) namun mampu mengembangbiakkan uang yang dibawa dari Negeri ginseng. Bermanfaat buat dirinya dan lingkungannya. Semoga (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads