"Kami melakukan unjuk rasa ini agar bapak-bapak yang disini ikut memikirkan nasib nelayan kecil di Teluk Jakarta," kata Anggota Forkeman-MA, Rano di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2016).
Ia bersama masyarakat lainnya yang berasal dari pesisir Jakarta mendatangi PTUN untuk memberikan dukungan dalam sidang gugatan tolak reklamasi Teluk Jakarta. Dalam aksi tersebut, warga membentangkan spanduk yang berisi alasan penolakan atas reklamasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano mengatakan nelayan tangkap, nelayan olah, dan nelayan dagang beserta keluarganya sudah pasti dirugikan oleh reklamasi tersebut. Alasannya adalah dampak dari reklamasi itu adalah nelayan tak bisa lagi menangkap ikan.
Selain itu, reklamasi dapat memicu banjir di wilayah pemukimannya. Reklamasi juga memicu kerusakan lingkungan lainnya.
Sedangkan sidang gugatan pembatalan reklamasi Teluk Jakarta, tetap berlangsung meski ada aksi demo. Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari Ahli Tergugat Intervensi PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Land) dan jawaban dari Tergugat Intervensi Proyek Reklamasi Pulau F, I dan K dari PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.
![]() |












































