Acara pelantikan berlangsung di Ruang Utama Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2016). Hadir dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Anwar dilantik dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2015 tentang pengangkatan kembali hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung. Anwar telah menuntaskan masa jabatan periode pertamanya pada 6 April 2016. Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatan Anwar untuk periode keduanya sebagai hakim konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sama sekali tak pernah membayangkan untuk mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden. Saya juga tak pernah membayangkan bisa terpilih menjadi salah satu hakim konstitusi," jelas Anwar di Istana Negara.
Informasi yang dihimpun dari Humas Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar merupakan lulusan dari PGAN pada 1975. Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 la pun memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
Sukses meraih gelar Sarjana Hukum, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Keberuntungan berpihak padanya ketika ia lulus dan diangkat menjadi calon hakim di Pengadian Negeri Bogor pada 1985.
Anwar pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1986-1991. Selanjutnya, tahun 1991-1997 menjadi Hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Periode 1997-2002 Anwar menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung. Setelah itu, pada 2003-2005 menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA. Pada 2006 April 2011 menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA. (rjo/asp)











































