Periksa Pejabat Pemprov DKI, KPK Ingin Tahu Kronologi Penerbitan Raperda

Periksa Pejabat Pemprov DKI, KPK Ingin Tahu Kronologi Penerbitan Raperda

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 13:02 WIB
Periksa Pejabat Pemprov DKI, KPK Ingin Tahu Kronologi Penerbitan Raperda
M Sanusi Tersangka suap reklamasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - KPK memeriksa Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda di DPRD DKI Jakarta. Penyidik ingin tahu bagaimana kronologi penerbitan hingga pembahasan Raperda terkait reklamasi tersebut.

"Untuk mengetahui kronologi dari penerbitan Raperda tersebut. Jadi penyidik ingin mendalami asal mula terbitnya Raperda kemudian bagaimana kronologi proses pembahasan dari Raperda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).

Selain hal tersebut, KPK juga ingin mencari informasi perihal pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam memanfaatkan proyek-proyek yang aturannya dibahas dalam Raperda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk juga bagaimana pihak swasta yang diduga terlibat dalam pemanfaatan proyek tersebut," jelas Priharsa.

Tuty dan Heru mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 12.45 WIB, pemeriksaan keduanya masih berlangsung.

Pembahasan Raperda di DPRD DKI yang berujung operasi tangkap tangan oleh KPK yaitu Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 tahap dari PT APL. (rna/rvk)


Berita Terkait