"Untuk mengetahui kronologi dari penerbitan Raperda tersebut. Jadi penyidik ingin mendalami asal mula terbitnya Raperda kemudian bagaimana kronologi proses pembahasan dari Raperda," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Selain hal tersebut, KPK juga ingin mencari informasi perihal pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam memanfaatkan proyek-proyek yang aturannya dibahas dalam Raperda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuty dan Heru mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Hingga pukul 12.45 WIB, pemeriksaan keduanya masih berlangsung.
Pembahasan Raperda di DPRD DKI yang berujung operasi tangkap tangan oleh KPK yaitu Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL. M Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 tahap dari PT APL. (rna/rvk)










































