Jamwas Akan Sering Koordinasi dengan KPK Bahas Kasus Suap di Kejati DKI

Jamwas Akan Sering Koordinasi dengan KPK Bahas Kasus Suap di Kejati DKI

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 07 Apr 2016 11:05 WIB
Foto: Rina Atriana/detikcom
Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menemui pimpinan KPK untuk berkoordinasi terkait kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, Widyo belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai hasil pertemuan tersebut.

Widyo tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016), sekitar pukul 08.40 WIB, dan keluar kira-kira satu jam kemudian. Widyo menyatakan pimpinan KPK yang menemuinya yaitu Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif.

"Hasil (rekomendasi) apa, jangan mendahului. Jadi kedatangan saya ini, sebagai Jamwas sama inspektur Pak Babul Khoir, itu koordinasi silaturahmi, itu saja," ujar Jamwas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditanya apakah koordinasi hari ini juga terkait rencana pemeriksaan salah satu tersangka, Marudut, di kejaksaan, Jamwas belum menjawab secara gamblang.

"Kita tunggu saja proses berikutnya, akan koordinasi yang lebih baik," tutur Widyo.

Sementara itu, Widyo membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang kenal dengan tersangka Marudut. Namun, Widyo menyatakan, Kajati DKI hanya sebatas kenal saja dengan Marudut.

"Ada yang disampaikan begitu, iya ada. Kenalnya itu dalam arti hubungan kenal dengan anggota masyarakat saja," ungkap Widyo.

Sebelumnya tim klarifikasi bentukan Kejaksaan Agung berencana meminta keterangan Marudut, tersangka kasus suap PT Brantas Abipraya yang ditangani KPK. Keterangan Marudut dianggap penting karena disangka sebagai perantara duit suap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sudah layangkan surat ke KPK kalau sedapat-dapatnya kami bisa peroleh informasi kedatangan dia (Marudut) ke Kejati itu dalam rangka apa? Tapi yang jelas seperti yang disampaikan oleh Jamwas kalau kami hanya membatasi masalah pelanggaran etik tidak menyangkut masalah tindak pidananya," ujar Sekretaris Jamwas M Jasman Panjaitan di Kejagung, Jaksel, Rabu (6/4). (rna/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads