Berikut perjalanan kasus yang menimpa pria kelahiran 13 Juni 1980 itu sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/4/2016):
29 Oktober 2010
Pukul 19.00 WIB, Atim menelepon Sirun meminta dicarikan sabu. Sirun menyanggupi dan mereka transaksi dari pinggir jalan depan pabrik plastik Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Atim memberikan yang Rp 200 ribu untuk paket sabu itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 03.00 WIB, Sirun ditangkap di rumahnya. Sirun lalu digelandang ke Mapolres Pasuruan.
1 November 2011
Sirun mulai resmi menghuni sel penjara.
2 April 2011
Jaksa menuntut Sirun selama 6,5 tahun penjara.
21 Mei 2012
Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Sirun.
24 Juli 2012
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menuatakan Sirun tidak bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Majelis tinggi membebaskan Sirun dan memulihkan hak-haknya.
25 Mei 2012
Sirun bebas dan melenggang meninggalkan penjara.
24 Agustus 2012
Jaksa mengajukan kasasi dan tetap dalam tuntutannya meminta Sirun untuk dihukum 6,5 tahun penjara.
![]() |
19 Agustus 2015
MA menolak kasasi jaksa. Hakim agung Artidjo Alkostar dan hakim Sri Mulwahyuni membuka kejanggalan penyidikan tersebut, yaitu jaksa menghadirkan 3 orang polisi (dua yang menangkap dan satu yang mem-BAP) dan Atim.
Kesaksian-kesaksian mereka diragukan. Sirun sendiri mencabut keterangan BAP-nya di persidangan. Selain itu, ada saksi mata, Suroso Mulyono yang Sirun ada di rumahnya ikut main kartu bersama 4 orang.
Satu anggota majelis Sirun yaitu Hakim agung Suhadi menilai Sirun sebaliknya yaitu Sirun tetap bersalah, Suhadi yurisprudensi putusan kasasi Nomor 229 K/Kr/1959 yang diketok pada 23 Februari 1960.
Putusan kasasi ini menyatakan pencabutan keterangan terdakwa yang tidak beralasan hukum tanpa alasan yang mendasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa.
6 April 2016
MA melansir putusan tersebut. (asp/fdn)












































