"Belum ada informasi kalau dia keluar," ujar Dubes RI untuk Singapura Ngurah Swajaya saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/4/2016) malam.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat permohonan red notice melalui Polri untuk diteruskan ke Interpol. Namun permintaan tersebut belum bisa dipenuhi karena masih ada syarat yang belum dilengkapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 terkait dugaan korupsi penggunaan dana hibah tahun anggaran 2012 pada Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar atas nama pribadi La Nyalla. Diduga La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari pembelian saham tersebut.
Dalam sidang praperadilan di PN Jatim, Rabu (6/4),Β Jaksa pada Kejati Jatim membeberkan adanya pemindahan dana hibah Rp 5 miliar dari rekening Kadin ke rekening pribadi La Nyalla.
Dana tersebut dibelikan IPO Bank Jatim sebanyak 12.340.500 lembar saham. Hal itu dinilai melanggar Pasal 19 ayat (1) UU No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, jaksa juga menerangkan adanya penjualan saham tersebut selama empat kali pada tahun 2013. Dari hasil penjualan sebesar Rp 6,105 milliar, La Nyalla mendapatkan keuntungan Rp 1,105 milliar.
"Seharusnya, selisih (keuntungan Rp 1,105 milliar) menjadi milik negara," tegas Jaksa dalam sidang jawaban pihak termohon atas gugatan praperadilan. (fdn/fdn)











































