"Posisi saya tidak bisa diganggu. UU mengatur itu. Kalau ada sengketa, harus berhenti di situ. Itu kata UU," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
(Baca juga: Wakil Ketua DPR Pengganti Fahri Hamzah: Ledia Hanifa)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok pagi saya akan kirim surat ke pimpinan DPR dan fraksi bahwa sudah masuk proses sengketa partai, maka proses hukum administrasi lainnya berhenti sampai ada putusan berkekuatan tetap," papar anggota DPR dari Dapil NTB ini.
Gugatan ke PKS sudah didaftarkan di PN Jaksel kemarin. Fahri mengatakan hal yang fatal dalam pemecatannya adalah soal rangkap jabatan dan tidak adanya pengesahan Majelis Tahkim yang menyidangkannya di Kemenkum HAM.
"Saya optimis. Pasal-pasal fatalnya cukup banyak," ujar Fahri.
"Saya berharap semua menerima dengan kepala dingin. Tradisikan akal sehat dalam menghadapi perbedaan pendapat ini," lanjutnya.
(Baca juga: Dipecat PKS, Fahri Hamzah Tak Tampak di Paripurna DPR)
Fahri sendiri baru tampak di DPR sore ini. Dia punya alasan tersendiri mengapa tidak hadir di paripurna pembukaan masa sidang pagi tadi.
"Tadi ketemu teman teman BEM di Mataram. Ceramah, habis itu balik lagi ke sini sekarang," ungkap Fahri.
Sebelumnya diberitakan, sosok yang ditunjuk oleh PKS untuk menggantikan Fahri adalah Ledia Hanifa. Surat itu sudah dikirimkan ke pimpinan DPR tetapi belum diterima hingga petang ini.
"Untuk pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI sudah kami sampaikan surat ajuan namanya ke pimpinan DPR tadi. Mudah-mudahan sudah sampai," kata Presiden PKS Sohibul Iman kepada detikcom, Rabu (6/4).
(imk/fdn)