"(Kapan sidang kode etik) Tergantung hasil pemeriksaan Propam, nanti 'kan dicek, direkontruksi kemudian memang (kalau) sudah selesai semua pasti dikasih tahu nanti," kata Badrodin di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4/2016).
"Kalau pemeriksaan kan sudah selesai, tapi kan perlu dilengkapi dengan rekonstruksi dan pemeriksaan lain," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jelaskan, Densus enggak salah tangkap," kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/4).
Anton menjelaskan, penangkapan Siyono merupakan pengembangan dari 9 orang dari jaringan itu yang ditangkap pada Mei 2014 lalu. Selanjutnya, 3 orang dengan inisial AW alias TG, BR dan DN juga berhasil dibekuk.
"Dari ketiga orang tersebut, terutama dari AW, dia (Siyono) menyimpan senjata," ujarnya.
Namun begitu, Anton mengakui bahwa ada kesalahan prosedur saat anggota membawa SY untuk menunjukkan senjata-senjata tersebut. (idh/bag)











































