Polisi Tangkap Kawanan Pembobol Minimarket di Bekasi

Polisi Tangkap Kawanan Pembobol Minimarket di Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 06 Apr 2016 18:42 WIB
Polisi Tangkap Kawanan Pembobol Minimarket di Bekasi
Barang bukti yang dipakai pelaku perampokan minimarket (Foto: Dok. Polsek Bekasi Barat)
Jakarta - Polisi menangkap empat orang pembobol minimarket di Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota bekasi. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pengintaian untuk mencari target di wilayah Ciledug, Tangerang Selatan.

"Kami mendapatkan informasi pelakunya ada di Ciledug, kemudian kami sergap di Ciledug. Mereka saat ditangkap sedang di mobil lagi muter-muter, diduga mau survei target lain karena di dalam mobil ada peralatan seperti linggis," jelas Kapolsek Bekasi Barat AKP Suwolo Seto kepada detikcom, Rabu (6/4/2016).

Keempat pelaku yakni Sardi (42), Purwanto (38), Nur Salin (46) dan Didin Krisdiyanto (36) ditangkap di Ciledug, Tangsel saat menaiki mobil Nissan Evalia bernopol B 1522 KOE, tanggal 23 Maret lalu. "Mobilnya itu sewa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku membobol sebuah minimarket di Bintara Jaya F 244 Jl Bintara Permai RT 001/09 Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat pada bulan Februari 2016 lalu.

"Para pelaku masuk ke TKP dengan cara membobol gembok dan rolling door menggunakan linggis," ujarnya.

Saat itu, para pelaku berhasil mengambil barang-barang seperti uang Rp 15 juta di dalam brankas, sejumlah susu, rokok dan peralatan kosmetik dengan total kerugian sekitar Rp 57 juta.

Pelaku perampokan minimarket di Bekasi Barat. Foto: Dok. Polsek Bekasi Barat



Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi soal para pelaku. Polisi kemudian membuntuti mobil Nissan Evalia yang ditumpangi para pelaku.

Polisi kemudian menghadang mobil pelaku. Saat digeledah, di dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah peralatan seperti linggis, gunting besar, parang, serta beberapa kotak susu dan gula pasir hasil kejahatan yang belum dijual.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mei/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini